Berita Banjarmasin

Dugaan Korupsi Rp 3,1 M di Disdik Banjarmasin, Perkara Naik ke Tahap Penyidikan

Dugaan korupsi melibatkan Dinas Pendidikan (Disdik), pada Proyek Belanja Sewa Komputer Jaringan tahun 2023 lalu

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
ILUSTRASI - Sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD) di Banjarmasin, sedang menggunakan perangkat komputer untuk menunjang proses pembelajaran. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dugaan  korupsi di lingkup Pemerintahan Kota Banjarmasin kembali menyeruak.

Kali ini dugaan korupsi melibatkan Dinas Pendidikan (Disdik), pada Proyek Belanja Sewa Komputer Jaringan tahun 2023 lalu.

Indikasi penggelapan uang negara tersebut sebelumnya telah ditelisik, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

Baru-baru ini penanganan perkara telah ditingkatkan, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Pisang Menghilang, Kejari HST Keluarkan DPO Atas Pria Ini

"Saat ini sudah tahap penyidikan," kata Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, Sabtu (22/11/2025).

Dalam dugaan Tipikor ini penyidik telah memanggil sejumlah saksi, untuk dimintai keterangan.

Informasi terhimpun, sumber dana dari proyek tersebut berasal dari APBD dan APBD Perubahan Tahun 2023.

Adapun nilainya mencapai Rp 3,1 milar, dilaksanakan dalam beberapa tahap dengan nilai dan sistem yang berbeda. 

Pertama, proyek dilaksanakan pada Februari 2023, dengan sistem penunjukan langsung senilai Rp 612 Juta lebih.

Sedangkan proyek selanjutnya dilakukan menggunakan sistem e-katalog, dengan rincian sebagai berikut.

Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Kasus Korupsi PUPR

Proyek kedua senilai Rp 174 Juta lebih, pada Bulan Juni. Proyek ketiga Rp 698 Juta lebih di Bulan Agustus.

Selanjutnya proyek keempat dilaksanakan pada Bulan September, dengan nilai anggaran mencapai Rp 733 Juta lebih.

Terakhir dan dengan nilai paling besar yakni Rp 905 Juta lebih, dilaksanakan pada Bulan Oktober.  (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 


 

--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved