Gubernur Riau Terjaring OTT

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Kasus Korupsi PUPR

KPK melakukan OTT dan mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam dugaan korupsi di PUPR Riau.

Editor: M.Risman Noor
tribun pekanbaru
Gubernur Riau Abdul Wahid terjerat OTT dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (3/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring Operasi Tangkap tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini terkait kasus korupsi di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau
  • Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan hal tersebut.
 

BANJARMASINPOST.CO.ID — Kabar mengejutkan Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring Operasi Tangkap tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini terkait kasus korupsi di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan hal tersebut.

Meski telah membenarkan penangkapan sang gubernur, KPK belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci. 

Baca juga: Siswa SMAN 1 Rantau Semangat Jalani TKA Meski di Tengah Keterbatasan Komputer

Baca juga: Nasib Honorer di Banjarmasin Usai Gagal Diangkat PPPK, Ada Ingin Pindah Kerja hingga Tetap Coba CPNS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin (3/11/2025).

Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Kabar penangkapan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

"Salah satunya," kata Fitroh kepada wartawan, Senin (3/11/2025) petang.

Penangkapan Abdul Wahid ini diduga kuat terkait dengan operasi yang juga menjerat pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Sebelumnya, Fitroh telah lebih dulu membenarkan adanya OTT yang menyasar pejabat di dinas tersebut.

Baca juga: Kepala Disdik dan Disbudporapar Banjarmasin Dilantik, Ryan Utama dan Ibnu Sabil Beber Program

"Benar," ujarnya saat dikonfirmasi.

Lembaga antirasuah itu belum mengungkap identitas lengkap para pihak lain yang turut diamankan.

Selain itu, KPK juga belum membeberkan jumlah barang bukti uang yang disita serta dugaan tindak pidana korupsi apa yang melatarbelakangi OTT kali ini.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjerat OTT. 

Tim penyidik akan segera melakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan apakah mereka akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau dilepaskan.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved