Gubernur Riau Terjaring OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Kasus Korupsi PUPR
KPK melakukan OTT dan mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam dugaan korupsi di PUPR Riau.
Ringkasan Berita:
- Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring Operasi Tangkap tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
 - Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini terkait kasus korupsi di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau
 - Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan hal tersebut.
 
BANJARMASINPOST.CO.ID — Kabar mengejutkan Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring Operasi Tangkap tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini terkait kasus korupsi di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan hal tersebut.
Meski telah membenarkan penangkapan sang gubernur, KPK belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci.
Baca juga: Siswa SMAN 1 Rantau Semangat Jalani TKA Meski di Tengah Keterbatasan Komputer
Baca juga: Nasib Honorer di Banjarmasin Usai Gagal Diangkat PPPK, Ada Ingin Pindah Kerja hingga Tetap Coba CPNS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin (3/11/2025).
Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Kabar penangkapan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
"Salah satunya," kata Fitroh kepada wartawan, Senin (3/11/2025) petang.
Penangkapan Abdul Wahid ini diduga kuat terkait dengan operasi yang juga menjerat pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Sebelumnya, Fitroh telah lebih dulu membenarkan adanya OTT yang menyasar pejabat di dinas tersebut.
Baca juga: Kepala Disdik dan Disbudporapar Banjarmasin Dilantik, Ryan Utama dan Ibnu Sabil Beber Program
"Benar," ujarnya saat dikonfirmasi.
Lembaga antirasuah itu belum mengungkap identitas lengkap para pihak lain yang turut diamankan.
Selain itu, KPK juga belum membeberkan jumlah barang bukti uang yang disita serta dugaan tindak pidana korupsi apa yang melatarbelakangi OTT kali ini.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjerat OTT.
Tim penyidik akan segera melakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan apakah mereka akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau dilepaskan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 
| Jam Jadwal Bola Timnas U17 Indonesia vs Zambia Malam Hari Piala Dunia U17 Tayang Gratis TV Mana? | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 29 Tahun Jualan Bakso, Pemilik Warung Baru Akui Pakai Bahan Non-Halal, sang Anak Kuak Fakta Lain | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jadwal Bola Liga Champion Rabu-Kamis Malam, Siaran SCTV: Arsenal, Liverpool vs Real Madrid TV Online | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kronologi Pria Diduga Tenggelam di Pelabuhan Banjaraya Banjarmasin, Sempat Cekcok dengan Para Remaja | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 1.119 Pegawai PPPK Paruh Waktu di Tapin Terima SK dari Bupati H Yamani | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.