Berita HST

Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Pisang Menghilang, Kejari HST Keluarkan DPO Atas Pria Ini

Pihak Kejari HST keluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Eko Sunarko alias Eko bin Wardoyo

|
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Serambi Indonesia
DPO (ILUSTRASI) - Kejari HST keluarkan DPO atas tersangka kasus korupsi 

BANJARMASINPOST.CO.ID,  BARABAI - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Eko Sunarko alias Eko bin Wardoyo, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan ketahanan pangan berupa pengadaan bibit pisang Cavendish.

Penetapan status DPO tersebut dilakukan pada Rabu, 12 November 2025, setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan tidak ditemukan di alamat domisilinya berdasarkan  aturan prosesur DPO

Informasi ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri HST, Aditya Rakatama, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Hendrik Fayol, pada, selasa, (18/11/2025). 

Fayol menjelaskan bahwa langkah menerbitkan DPO sudah sesuai prosedur setelah upaya pemanggilan dan pencarian awal tidak membuahkan hasil.

“Yang bersangkutan telah dipanggil secara sah dan patut sesuai Kuhap dan ketentuan peraturan lainnya, didukung surat keterangan rt/rw setempat bahwa yang bersangkutan tidak bertempat tinggal di alamat tersebut," ujarnya. 

Baca juga: Duel Saudara Kandung di Tabalong Kalsel, Berawal Amukan Kakak Pakai Linggis, Begini Nasib Keduanya

Baca juga: BREAKING NEWS- Perkelahian Berdarah di Tapin Kalsel Terekam Kamera, Korban Dibacok Berkali-kali

Fayol mengatakan setelah pemanggilan itu tidak dipenuhi oleh tersangka, penyidik mengumumkan via media cetak. Lalu, setelah 7 hari, penyidik menetapkan DPO terhadap tersangka. Yang mana pejabat yang berwenang menetapkan DPO adalah kepala Kejari HST

"Setelah itu, penyidik membuat surat bantuan pencarian secara berjenjang kepada Jamintel dan tembusan ke Jampidsus melalui Kejaksaan Tinggi Kalsel," ungkapnya.

Fayol menegaskan bahwa perkara ini menjadi fokus Kejari dalam upaya pemberantasan korupsi yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Eko Sunarko. Identitas pelapor pasti kami jaga kerahasiaannya. Dukungan publik sangat penting dalam penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara,” ujarnya.

Masyarakat yang memiliki informasi dapat menghubungi hotline 0821-5410-1053, atau melapor ke kantor polisi terdekat maupun langsung ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.

Hingga berita ini diterbitkan, tim Kejari HST bersama aparat terkait masih terus melakukan upaya pencarian di berbagai lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian tersangka. 

Adapun menurut data Kejari, tersangka atas nama Eko Sunarko, berusia 49 tahun, lahir di Banyuwangi, dan memiliki alamat terakhir di Desa Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, serta alamat lainnya di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. 

Ciri-cirinya antara lain tinggi badan sekitar 170 cm, berkulit sawo matang, berwajah oval, berambut hitam lurus, serta memiliki ciri khusus berjenggot dan berkumis.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved