Berita Banjarmasin

Sertifikasi Halal, Upaya Lindungi Konsumen dan Bangun Kepercayaan

Mulai 2019, Undang-Undang Jaminan Produk Halal mulai berlaku. Semua produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal dari MUI.

Editor: Elpianur Achmad
Halaman A Serambi Ummah Edisi Jumat (2/6/2917) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mulai 2019, Undang-Undang Jaminan Produk Halal mulai berlaku. Semua produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal dari lembaga berwenang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) .

Berdasarkan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk khususnya makanan harus sudah berlabel halal, baik itu produk usaha menengah atas maupun usaha kecil.

Sertifikasi halal adalah fatwa tertulis yang dikeluarkan MUI, yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai syariat Islam. Sertifikat halal, syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Sebelum menerbitkan sertifikat halal, petugas LPPOM MUI akan melakukan proses audit secara menyeluruh, baik menyangkut bahan baku, proses produksi, maupun penyajiannya apakah memenuhi syarat atau tidak, jelas Direktur Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan serta Kosmetika (LPPOM) MUI Kalimantan Selatan, Udiantoro, Kamis (1/6) .

Pengurusan sertifikasi halal paling lama satu bulan, setelah surat permohonan masuk. Setiap akhir bulan, Komisi Fatwa MUI melakukan sidang memutuskan halal tidaknya produk yang dihasilkan pemohon.

Udiantoro yang juga dosen Jurusan Teknologi Industri Pertanian Universitas Lambung Mangkurat itu, mengakui kesadaran produsen mengurus sertifikasi halal khususnya usaha restoran dan rumah makan masih sedikit. Jauh beda dengan usaha pengolahan, yang dikelola oleh para usaha kecil atau usaha rumahan.

Disebutkan, sertifikasi halal bagi produsen dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu produk pengolahan dalam hal ini usaha produk rumahan. Kedua, kategori restoran, rumah makan, warung makan. Ketiga, kagetori rumah potong hewan (RPH).

Untuk prosuden pengolahan sudah banyak yang mengurus sertifikasi halal, utamanya para pelaku UKM karena mendapat dukungan dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan instansi terkait lainnya.

Di Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan daerah lainnya banyak yang telah mengurus, sehingga label halal tercantum dalam kemasan produknya. Hal itu tentunya akan memberikan nilai tambah, karena ada jaminan kehalalan produknya.

Sementara pelaku usaha restoran, rumah makan dan warung makan masih sedikit. Mungkin karena mereka kurang menyadari arti pentingnya label halal bagi produk makanan yang dijualnya. Bisa juga karena pengelolanya merasa produk yang dijualnya dari bahan halal, sehingga tak perlu mengurus sertifikasi halal.

Sedangkan RPH yang ada seperti RPH di Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tanah Laut, Hulu Sungai Utara dan Tabalong sudah cukup bagus, meski jumlahnya tak banyak namun mendukung untuk memenuhi kebutuhan daging di daerah ini.
Udiantoro menyebutkan, label halal pada suatu produk sifatnya kesadaran, tidak ada paksaan. Itulah yang menjadi satu faktor, rendahnya minat produsen untuk mengurus sertifikat halal.

Pihaknya tak bisa memaksakan, agar pelaku usaha memiliki label halal pada setiap produknya.
Rendahnya minat pelaku usaha mengurus sertifikat halal itu, karena mereka merasa apa yang dijual laku di pasaran dan pasti kehalalannya, karena menggunakan bahan lokalan tanpa bahan kimia. Di sisi lain, karena kurang menyadarinya arti pentingnya label halal terkait produk yang dihasilkan.

Kalau soal biaya, menurut Udiantoro bukan kendala, apalagi bagi pelaku usaha yang telah masuk kategori usaha menengah dan besar.

Disebutkan, proses sertifikasi halal ada dua pola, produsen yang usahanya di Jakarta atau di luar Kalsel dan telah mengantongi sertifikasi halal dari MUI Pusat, cabang yang di daerah cukup dari pusat itu sehingga tak perlu mengurusnya lagi di daerah. Meski demikian, LPPOM di daerah tetap melakukan pemantauan.

Lain halnya kalau pelaku usaha yang proses produksinya di Kalsel, pengurusan sertifikasi halal dilakukan LPPOM MUI Kalsel. Nanti MUI Kalsel yang menerbitkan sertifikasi halalnya. Jadi tidak ada alasan mengurus sertifikasi halal ke MUI Pusat. Sebab, MUI di tiap provinsi bisa menerbitkan sertifikasi halal kalau usahanya di daerah,” tandas Udiantoro.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved