Pencairan Dana Desa
NEWS ANALYSIS, Akademisi ULM, Setia Budi : Bukan Kurang Sosialisasi
Keterlambatan pencairan dana desa untuk Kotabaru kurang tepat kalau ada yang mengatakam kurang sosialisasi. Sebab, dana desa sudah muncul 2 tahun lalu
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Keterlambatan pencairan dana desa untuk Kotabaru kurang tepat kalau ada yang mengatakam kurang sosialisasi. Sebab, dana desa sudah muncul dua tahun lalu. Bahkan, aparatur pemerintah daerah atau kota sudah dilakukan sosialisasinya baik di daerah maupun di Jakarta.
Terkait payung hukum terlambat diformalkan, bisa jadi karena bupati yang baru belum menerima informasi menyeluruh tentang dana desa. Ketika dia menjabat mungkin masih mempelajari karena itu terkait perbub. Mungkin karena baru dilantik atau baru menyelesaikan tugas lain sebagai bupati baru, mungkin saja kelewatan soal payung hukum.
Memang, molornya pencairan dana desa itu bisa menyebabkan kecemburuan dengan daerah tetangga yang di perbatasan. Sebab jika di Tanbu sudah, namun di Kotabaru belum, maka akan menimbulkan kecemburuan.
Jika bupati takut terseret-seret atau kehati-hatian dalam tandatangan, boleh saja, namun tidak perlu sampai lama. Karena dana desa sudah ada sistem dan juklak dan juknisnya. Bahkan, guna payung hukum desa sendiri sudah ada membuat payung hukum sendiri seperti BUMDes.
Bumdes itu dalam rangka mengantisipasi dana desa segera dicairkan oleh pemerintah. Jadi mereka mempersiapkan diri unit usaha yang ada di bundes itu dalam rangka mengantisipasi kalau dana desa sudah diturunkan. Tapi, masalahnya ada beberapa desa di kabupaten yang belum merealisasikan.
Jika dana desa dibiarkan berlarut tak dicairkan dampaknya ada dua. Bahwa akan ada gejolak, itu janji pemerintah jangan sampai nanti ada laporan ke Jokowi langsung. Karena pemerintah pusat menganggap itu adalah janji kampanye dulu.
Kedua, dampaknya kepada kemajuan dan pengembangan desa terhambat. Jangan sampai masyarakat terbengkalai. Sudah capek-capek merencanakan program tinggal budgetnya, namun belum terealisasi.
Jadi, artinya mereka sudah rembuk desa dan membuat perencanaan bagus ketika tidak didukung realisasi dana, maka rencana itu menimbulkan banyak pertanyaan terutama aparat desa. Pengembangan desa jadi terlambat. Jangan sampai berlarut. Karena ini mengenai janji presiden Jokowi, dan jangan sampai melambung ke pusat. (lis)
Baca Lengkap di Harian Banjarmasin Post Edisi Cetak Rabu (7/6/2017)
