Serambi Ummah

Dakwah, Bukan Ujaran Kebencian

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau seluruh pihak terkait, khususnya yang ingin menyebarkan dakwah, agar melaksanakan sesuai koridor hukum.

Editor: Elpianur Achmad
Halaman 1 Serambi Ummah Edisi Jumat (9/6/2017) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau seluruh pihak terkait, khususnya yang ingin menyebarkan dakwah, agar melaksanakan sesuai koridor hukum. Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi juga mengimbau agar memanfaatkan media sosial untuk hal-hal yang lebih positif, bertanggung jawab dan tidak menyalahi aturan hukum.

Imbauan ini terkait tindakan persekusi yang marak terjadi di media sosial. Disebutkan, persekusi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan tidak dibenarkan oleh agama.

Persekusi biasanya terjadi karena reaksi atas postingan seseorang di media sosial, yang dianggap mengandung muatan ujaran kebencian, fitnah atau penghinaan terhadap seseorang atau kelompok, sehingga menimbulkan ketersinggungan dan kemarahan dari kelompok dimaksud.

Menurut Wakil Ketua Umum MUI Provinsi Kalimantan Selatan, Prof Dr HA Hafiz Anshary Az MA, sebenarnya dalam berdakwah itu sudah ada etikanya. Etika dakwah itu yang perlu ditegakkan, sehingga tidak menimbulkan hal yang negatif.
Orang berdakwah itu sebenarnya menyebarkan etika. Makanya para dai harus beretika dulu, satu di antaranya sang dai lebih dulu mengamalkan. Yang menjadi persoalan, etika berdakwah itu ditegakkan atau tidak, tandasnya.

Kalau para pendakwah menegakkan etika berdakwah sesuai aturan agama, insya Allah baik-baik saja. Aturan agama itu sangat bagus, cuma kadang-kadang ada saja sebagian kecil yang memahaminya dalam bentuk yang berbeda dan tampilannya juga berbeda. Alasannya macam-macam, bisa karena kecewa, frustrasi, problem pribadi atau karena faktor eksternal.

Menurut Hafiz, bukan hanya dalam soal dakwah, dalam setiap gerak, kegiatan, pemikiran apa pun bentuknya dan namanya itu, tak boleh melanggar hukum apa pun alasannya. Hukum itu harus ditaati dan dilaksanakan oleh setiap warga negara, termasuk dalam berdakwah.

Kalau ada imbauan berdakwah tak boleh melanggar hukum, itu tepat sekali. Tapi, itu jangan sampai disalahartikan, sehingga mengurangi kebebasan dalam berdakwah apalagi sampai menghambat kegiatan dalam berdakwah.

Pada prinsipnya berdakwah itu bebas, amar maruf nahi munkar. Satu di antara bentuk yang dilakukan melalui lisan, yaitu melalui dakwah. Jangan sampai beramar maruf nahi munkar justru dengan kemungkaran .

“Kita ingin menghancurkan kemungkaran bukan dengan cara kemungkaran. Ingin menegakkan hukum bukan melanggar hukum,” tandas Hafiz.

Dakwah yang diajarkan Rasulullah itu dakwah yang sejuk, lembut yang dapat menciptakan kerukunan antarsesama, terutama antarumat Islam sendiri. Kalau dalam berdakwah sampai melanggar hukum, itu artinya sudah tak sesuai ajaran agama.

Sebagaimana yang tersurat dalam Surat An Nahl 125, “Ajaklah orang itu kepada jalan tuhanmu dengan penuh lebijaksanaan dan dengan nasihat yang baik, bukan dengan cara caci maki merendahkan orang lain memghujat dan lainnya.”

Cuma yang dikhawatirkan itu disalahpahami oleh orang-orang tertentu, sehingga itu dianggap menghambat dakwah, menghambat kegiatan amar maruf nahi munkar atau dianggap sebagai upaya mengecilkan arti penting dakwah dalam NKRI.
Alquran mengajarkan muslimin, supaya dengan hikmah dan nasihat yang baik dalam berdakwah. Kalau ada perdebatan dengan cara yang baik, bukan dengan cara menghujat atau caci maki.

Disebutkan, orang berdakwah itu tujuannya mengajak umat agar patuh pada hukum, bukannya yang mengajak justru melanggar hukum, baik hukum negara maupun hukum agama. Hukum negara sepanjang tidak bertentangan dengan hukum agama, wajib ditaati.

Terkait pedoman ceramah di rumah ibadah yang dikeluarkan Kementerian Agama, Hafiz mengatakan, kebijakan itu jangan dipahami penuh kecurigaan akan menghalangi berdakwah. Silahkan berdakwah yang penting sesuai ajaran agama dan tak melangar hukum. “Saya juga tidak setuju jika dakwah dibatasi,” tandasnya.

Persoalannya kalau apa yang disampaikan itu melanggar hukum, termasuk memecah belah umat. Kalau orang berbuat kriminal atau berbuat sesuatu melanggar hukum, bukan hanya soal dakwah tapi juga media dan lainnya, kalau menyampaikan berita bohong atau menyebarkan fitnah atau ujaran tentunya akan dituntut, media sosial juga demikian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved