Berita Kalteng
Tujuh Fraksi Setujui Raperda yang Diajukan Pemkab Kapuas, Ini Kata Bupati Ben Brahim
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa (25/7/2017).
Penulis: Jumadi | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS –Rapat Paripurna ke 12 masa persidangan II tahun 2017 diikuti Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa (25/7/2017).
Adapun agenda acara adalah penyampaikan pendapat fraksi-fraksi Pendukung Dewan terhadap Raperda Kabupaten Kapuas tahun 2017 tentang perubahan ke dua atas Raperda nomor 1 tahun 2017, tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan Anggaran DPRD Kabupaten Kapuas.
Pada rapat itu semua fraksi menyetujui Raperda untuk dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni diketok menjadi Perda.
"Dengan ditetapkannya rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas, maka dewan yang terhormat memiliki Perda yang mengatur tentang penghasilan pimpinan dan anggota DPRD," ucap Ben. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/dprd-kapuas-menyetujui-raperda-yang-diajukan-pemkab-kapuas_20170725_220311.jpg)