Ratusan Warga Negara Indonesia Naik Haji Lewat Korea, Mereka Ternyata

Naik haji menjadi salah satu ibadah yang diidam-idamkan umat Islam di seluruh dunia, termasuk Indonesia, yang mayoritas penduduknya muslim.

Tayang:
Penulis: Ernawati | Editor: Ernawati
Kemenag.go.id
(Ilustrasi) Jemaah haji di Masjidil Haram 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Naik haji menjadi salah satu ibadah yang diidam-idamkan umat Islam di seluruh dunia, termasuk Indonesia, yang mayoritas penduduknya muslim.

Namun, dengan adanya pembatasan jumlah (kuota) yang ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi, membuat naik haji ke Tanah Suci tergolong sulit di Indonesia.

Untuk berangkat menunaikan rukun Islam kelima itu, tidak sedikit yang harus menunggu lama hingga bertahun-tahun.

Kondisi ini kadang dijadikan segelintir oknum mencari peluang berangkat melalui negara lain yang kuotanya masih tersisa.

Seperti tahun lalu, sempat heboh sejumlah jemaah calon haji asal Indonesia tertahan di Filipina setelah ketahuan menggunakan kuota haji negara tersebut.

Nah, baru-baru ini justru ratusan warga negara Indonesia berangkat lewat Korea Selatan dan menggunakan kuota haji di negara itu.

Tapi tunggu dulu.

Mereka bukan melakukan proses ilegal.

Sebaliknya, mereka berangkat dengan cara sah alias legal.

Mereka ada tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di negeri ginseng tersebut.

Dikutip dari laman Kemlu RI, sebanyak 208 TKI di negeri ginseng, kemarin dan hari ini (23 Agustus 2017) berangkat menunaikan ibadah haji.

Mereka Dilepas Dubes Umar Hadi di masjid Jami Itaewon, Seoul.

"Teman-teman alhamdulillah diberi kemudahan mendapatkan rejeki, tidak perlu antri dan masih berbadan kuat karena masih muda," katanya.

Kedua, diingatkan, walaupun berangkat dari Korea Selatan, mereka tetap seorang warga Indonesia.

Untuk itu sikap ramah dan saling tolong menolong harus dikedepankan. Istilahnya, garuda tetap ada di dalam dada.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved