Berita Tanahlaut

Inilah Motif Pembakar Umbul Merah Putih

Dua pelaku pembakaran umbul-umbul merah putih di Jembatan Bayur RT 4 Desa Bajuin, Kecamatan Batuampar, Kabupaten Tanahlaut

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/mukhtar wahid
Polisi mengamankan tiang umbul-umbul merah putih milik Pemerintahan Desa Bajuin dan Pemerintahan Desa Sungaibakar. 

 BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Dua pelaku pembakaran umbul-umbul merah putih di Jembatan Bayur RT 4 Desa Bajuin, Kecamatan Batuampar, Kabupaten Tanahlaut, Provinsi Kalimantan Selatan, resmi ditahan polisi untuk proses penyidikan.

Polisi sudah menetapkan status Heri Aviannor alias Anang Ungut (23) dan Hendra Irawan alias Asang sebagai tersangka pembakar umbul-umbul merah putih milik Pemerintahan Desa Bajuin dan Pemerintahan Desa Sungaibakar, Jumat (25/8/2017).

Kapolres Tanahlaut AKBP Sentot Adi Dharmawan menegaskan kedua pelaku itu tidak terkait secara langsung dengan kelompok radikalisme atau perbuatan makar terhadap negara.

"Mereka iseng saja mengambil umbul-umbul itu kemudian membakar di jembatan. Dipastikan keduanya tidak keterkaitan dengan lahan radikalisme atau gerakan makar," ujar Sentot usai Gowes Kamtibmas di Kecamatan Bajuin, Sabtu (26/8/2017).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved