Berita Jakarta
Akses Jalan Ditutupi Tembok yang Dibangun Anggota DPR, Kabarnya Bakal Dibikin Stasiun Televisi
Salah satu perusahaan yang dimiliki konglomerat yang menjadi anggota DPR RI ini adalah Nusantara TV.
Penulis: Restudia | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Penembokan akses jalan warga di Kampung Baru RW 07, Kelurahan Kayu Putih, Jakarta Timur dilakukan oleh anggota DPR RI dari Fraksi Hanura, Nurdin Tampubolon pada awal Agustus lalu.
Dilansir kompas.com, Nurdin Tampubolon menembok akses jalan warga sepanjang 500 meter dengan mengatasnamakan PT NTF (Nurdin Tampubolon Farm).
Penembokan dilakukan sebagai bagian rencana Nurdin untuk membangun sebuah gedung stasiun televisi miliknya.
Dilansir wikivisually.com, kelompok perusahaan Nurdin Tampubolon memiliki banyak unit usaha dengan menggunakan nama NT yang merupakan inisial namanya di beberapa perusahaannya.
Salah satu perusahaan yang dimiliki konglomerat yang menjadi anggota DPR RI ini adalah Nusantara TV.
Nusantara TV (disingkat NTV) adalah sebuah stasiun televisi swasta digital di Indonesia yang dimiliki oleh NT Corp.
Televisi digital pertama di Indonesia merupakan alternatif tontonan televisi yang informatif, edukatif serta menghibur.
Tayangan Nusantara TV dengan tagline "Sahabat Kita" adalah tayangan yang berakar pada dasar dan latar belakang tujuan program, serta berwawasan luas pada update trend terkininya.
Kedua dasar tersebut menjadikan program Nusantara TV lebih dekat dan real untuk hadir ke pemirsa.
Dengan semangat Digital Televisi, NTV selangkah lebih maju dan menggunakan sistem Full High Definition (Full-HD), yang menghasilkan gambar yang tajam, warna yang cemerlang serta audio yg jernih.
Informasi di wikivisually, NTV memiliki kantor pusat di Jalan Cempaka Putih Timur Raya No 7, Jakarta Pusat.
Saat ini televisi berbayar ini bisa diakses di 23 kabupaten kota di seluruh Indonesia.
Dikonfirmasi kompas.com, anggota DPR RI Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon mempersilakan warga Kampung Baru RW 07, Kelurahan Kayu Putih, Jakarta Timur mengajukan gugatan terhadap SK Gubernur Nomor 1323 Tahun 2017 Tentang Pembebasan Lahan MTH di Kampung Baru RT 016 RW 07 Kelurahan Kayu Putih ke PTUN.
Nurdin mengatakan, dirinya telah melakukan proses yang legal untuk pembelian lahan itu sesuai dengan aturan yang ada. Proses legal itu, kata Nurdin ditunjukan dengan keluarnya SK Gubernur tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kampung-baru-jakarta-timur_20170829_151506.jpg)