Kriminalitas Kalteng
Baru 7 Bulan Menjalani Hukuman, Napi Rutan Kapuas Kabur
Kaburnya Bambang--panggilan sehari-harinya--, membuat geger semua petugas keamanan Rutan Kapuas pada hari itu.
Penulis: Jumadi | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Baru menjalani hukuman tujuh bulan, seorang warga binaan di Rutan Kelas IIB Kapuas kabur. Lelaki nekat itu bernama Abdullah Ghani
Alias Bambang Suharto Bin Tumiran (40).
Informasi diperoleh menyebutkan, warga binaan yang terkait dalam kasus pencurian atau 363 KUHP kabur pada Senin (11/9/2017) sore.
Kaburnya Bambang--panggilan sehari-harinya--, membuat geger semua petugas keamanan Rutan Kapuas pada hari itu.
Sampai saat ini diturunkan, Bambang yang beralamat di Jalan Pinus Permai RT 02/16, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya belum ditemukan.
Plh Kepala Rutan Kelas IIB Kapuas, Andreas yang ditemui di kantornya, Rabu (13/9/2017) membenarkan adanya satu orang warga binaan yang kabur.
Jajarannya dibantu anggota Polres Kapuas sedang melakukan pencarian dengan menyebar ke beberapa tempat. Baik di rumah maupun di tempat keluarganya."Bambang mulai menjadi warga binaan Rutan Kapuas tanggal 22 Maret 2017.
Sementara hukuman yang dijatuhkan kepadanya 2,2 tahun, dan dia baru menjalani hukuman 7 bulan. Bambang menjadi warga binaan kami terkait kasus pencurian dengan pemberatan atau pasal 363 KUHP,"terang Andreas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/napi-kabur_20170913_190736.jpg)