Berita Batola

Supaya Sidang tak Molor, PN Marabahan Lakukan ini

Pengadilan Negeri Marabahan dan Kejaksaan Negeri Batola menandantangani kesepakatan, Selasa (12/9). Penandatangan kesepakatan kedua lembaga ini

Penulis: | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/dodon
Ketua PN Marabahan dan Kajari Batola melakukan kesepakatan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Pengadilan Negeri Marabahan dan Kejaksaan Negeri Batola menandantangani kesepakatan, Selasa (12/9).

Penandatangan kesepakatan kedua lembaga ini bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan.

Penandatanganan Memorandum of Understanding/MoU (kesepakatan) terkait jadwal waktu persidangan antara PN Marabahan dengan Kejaksaan Negeri (kejari) Marabahan.

Kesepakatan dilaksanakan di ruang persidangan PN Marabahan antara Kepala PN Marabahan Dra Susanti Arsi Wibawani SH MH dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Marabahan Yuniken Pujiastuti SH MHum.

Tampak pula hadir Wakil Ketua PN Marabahan Ardhi Wijayanto SH MHum, panitera, dan para jaksa.

Kedua belah pihak bersepakat sidang dilaksanakan pukul 09.00 Wita. Apabila agenda sidang berkenaan dengan kedatangan saksi, maka sidang dilakukan secara fleksibel atau menunggu kedatangan saksi.

Apabila dalam agenda berupa pembacaan dakwaan dan tuntutan, maka sidang harus dimulai pukul 09.00 Wita.

Dan, apabila sampai dengan jam 12.00 Wita belum hadir salah satu pihak, baik jaksa, hakim, penasehat hukum, saksi, maupun panitera, maka persidangan dianggap ditunda. Semua pihak yang terlibat persidangan diharapkan mematuhi kesepakatan.

Sudarto SH, selaku Humas Kejari Marabahan MoU jadwal persidangan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, terutama mengenai jam persidangan yang dianggap selalu molor.

“Mudahan dengan cara ini pian-pian sabarataan bila baurusan lawan persidangan kada lawas lagi menunggu (Semoga melalui ini bapak ibu semua jika berurusan dengan persidangan tidak lama lagi menunggu),” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved