OTT KPK di Banjarmasin
Nasib Perda Penyertaan Modal PDAM Terus Jalan, Meski Tanpa Fasilitas Kemendagri
Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kota ke PDAM Bandarmasih yang telah diketok oleh anggota dewan di DPRD Kota, bakal terus berlanjut.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Nasib Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal Pemerintah Kota ke PDAM Bandarmasih yang telah diketok oleh anggota dewan di DPRD Kota, bakal terus berlanjut.
Penanganan kasus di KPK tidak akan menganulir produk hukum daerah yang sudah diketok dan sudah disyahkan. Sebab yang dipersoalkan KPK bukan perdanya hanya saja dana 'pelicin' pengurusan raperda tersebut.
Kepala Biro Hukum Pemprov Kalsel, Fydayyen, Senin (18/9) menjelaskan bahwa sampai kini perda tersebut masih dalam tahap proses evaluasi dan sudah dilakukan fasilitasi.
"Fasilitasi dari Pemprov Kalsel sudah memfasilitasinya untuk evaluasi. Dan diproses. Namun pemberian register masih belum masih menunggu dan terus berjalan," kata Fydayyen.
Menurut Fyddayen perda tersebut masih tetap bisa berjalan dan dijalankan meski tanpa fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.
"Iya sebab non fasilitasi, jadi bisa dilanjutkan. Namun kini masih dievaluasi, dan proses pemberian nomor registrasi," kata dia.
Seperti diketahui, Pemko Banjarmasin bakal melakukan penyertaan modal sebesar Rp 1 Triliun ke PDAM Bandarmasih.
Dimana penyertaan modal tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak 2005 lalu. Penyertaan modal yang diterima PDAM nantinya bukan sematan - mata berbentuk pendanaan, namun melainkan bisa dalam bentuk aset.
Misalnya, bantuan perpipaan, serta fasilitas penunjang lainya yang diberikan baik oleh Luar Negeri, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kota, yang diterima secara bertahap terhitung dari 2018 sampai 2021.
Dana itu adalah bukan dana segar akan tetapi adalah bertahap hingga 2021 nanti.
Penyertaan modal ini sendiri merupakan yang pertama dalam tiga tahun terkahir, setelah sebelumnya Pemko setop melakukan penyertaan modal.
Sebelum ditangkap KPK, Muslih sempat mengatakan bahwa raperda ini digagas lantaran pihaknya sangat memerlukan investasi besar untuk pelayanan air bersih.
"Investasi kita sampai tahun 2030 memerlukan Rp 800 miliar lebih. Tidak hanya untuk bangun embung, tapi juga untuk penambahan booster, jaringan pipa dan lainnya," katanya.
Investasi besar, kata Muslih diperlukan agar pelayanan PDAM Bandarmasih tetap maksimal.
Selain itu, target 100 persen pelayanan perpipaan seluruh Indonesia oleh Pemerintah Pusat, dinilai berat dilakukan jika tidak ada tambahan modal yang besar.
"Kalau tidak dibangun, pelayanan bisa terus turun karena kebutuhan air akan makin besar. Masyarakat Kota Banjarmasin sendiri makin bertambah tiap tahunnya," katanya.
Sementara itu, pada tahun ini, Pemko Banjarmasin bakal mengucurkan dana sebesar Rp 7,2 miliar.
Muslih menjelaskan, Pemko Banjarmasin saat ini sendiri masih memiliki laba ditahan sebesar Rp 7,2 miliar di PDAM Bandarmasih.
"Dulu tidak dikembalikan karena masih tahap negosiasi," kata dia.
Nah, ke depan, kata Muslih, laba ditahan itu yang akan dijadikan penyertaan modal oleh Pemko Banjarmasin.
"Nanti kami setor dulu ke Pemko Banjarmasin, baru akan diserahkan kembali ke PDAM Bandarmasih sebagai penyertaan modal," kata dia.
Wakil Wali Kota Banjarmasin Hermansyah sebelumnya menjelaskan mengatakan mendukung penyertaan modal tersebut. Hal ini, menurutnya karena untuk mendukung pelayanan PDAM Bandarmasih ke depannya.(lis)
