Life Style

Nikahsirri Com, Sebut Poligami Sunah Nabi, Tapi Gunakan Dasar Pepatah

Dalam Islam, hukum poligami tidak semudah menikahi wanita lain dengan menikah siri. Ada syarat-syarat yang harus bisa dipenuhi oleh si pria.

Penulis: Restudia | Editor: Elpianur Achmad
nikah sirri 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Situs yang menggemparkan, Nikahsirri.com juga menawarkan jasa poligami untuk para pria.

Jasa poligami ini juga dilakukan dengan cara menikah siri yang disediakan sebagai jasa utama laman ini.

Lucunya, dalam jasa poligami ini, dituliskan sebagai sunah Nabi Muhammad SAW, namun mengacu pada pepatah.

Bahwa menikahi satu istri akan memicu pertengkaran, berbeda dengan kondisi menikahi dua istri.

Baca juga: Nikahsirri Com, Waduh Tawarkan Jasa Lelang Perawan dengan Iming-Iming Miliaran Rupiah

MEMBANTU PRIA YANG INGIN BER-POLIGAMI.

Sebagai sunah nabi, maka banyak pria yang ingin melakukan poligami. Dan, kami hadir disini untuk membantu merealisasikannya. Dari survei yang kami lakukan, banyak pria memberi pengakuan bahwa selain sunah nabi, juga karena ada pepatah yang mengatakan:

"Jika kamu menikahi seorang wanita, dia akan bertengkar denganmu. Jika kamu menikahi lebih dari 1 wanita, mereka akan bertengkar demi kamu"

Dalam Islam, hukum poligami tidak semudah menikahi wanita lain dengan menikah siri. Ada syarat-syarat yang harus bisa dipenuhi oleh si pria.

Dilansir muslim.orid, ada empat syarat poligami dalam kitab karya Syaikh Mustafa Al-Adawiy, ahkamun nikah waz zafaf.

1. Seorang yang mampu berbuat adil

Seorang pelaku poligami, harus memiliki sikap adil di antara para istrinya. Tidak boleh ia condong kepada salah satu istrinya. Hal ini akan mengakibatkan kezhaliman kepada istri-istrinya yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi)

Selain adil, ia juga harus seorang yang tegas. Karena boleh jadi salah satu istrinya merayunya agar ia tetap bermalam di rumahnya, padahal malam itu adalah jatah bermalam di tempat istri yang lain. Maka ia harus tegas menolak rayuan salah satu istrinya untuk tetap bermalam di rumahnya.

Jadi, jika ia tak mampu melakukan hal itu, maka cukup satu istri saja. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “…kemudian jika kamu khawatir tidak mampu berbuat adil, maka nikahilah satu orang saja…” (QS. An-Nisa: 3)

2. Aman dari lalai beribadah kepada Allah

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved