Berita Banjarmasin

Heboh Lontong Orari, Restoran yang Tak Cantumkan Harga Bisa Didenda Sampai Rp 2 Miliar Lho!

Kerap kali, masyarakat sebagai konsumen merasa tertipu karena saat membayar tagihan dinilai tak sesuai dengan pesanan.

Penulis: Rahmadhani | Editor: Murhan
dok banjarmasinpost.co.id
Suasana di dalam RM Lontong Orari 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komplain konsumen terhadap tidak transparannya harga produk sudah beberapa kali terjadi.

Kerap kali, masyarakat sebagai konsumen merasa tertipu karena saat membayar tagihan dinilai tak sesuai dengan pesanan.

Yang terbaru adalah Lontong Orari terkena komplain pelanggannya.

Baca: Heboh Keluhan Harga Lontong Orari, Warganet: Tagihan Rp 1,5 juta Diprotes Jadi Rp 900 ribu

Seorang pelanggan memposting keluhan soal harga yang dinilainya tak sesuai dengan pesanan.

Hal ini menjadi viral lantaran Rumah Makan Lontong Orari yang terletak di Jalan Simpang Sungai Mesa (Kabel) nomor 12 RT 18,
Kelurahan Seberang Masjid, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin sudah sangat kesohor namanya.

Nah postingan viral soal keluhan di Lontong Orari itu rupanya langsung direspon oleh manajemen Lontong Orari.

Akun Facebook Noey Da Gilroy yang mengaku mewakili pemilik rumah makan Lontong Orari memberikan respon atas postingan tersebut.

Baca: Heboh Lontong Orari, Dinas Pariwisata Minta Ini pada Pemiliknya

Dia memberikan klarifikasi atas postingan salah satu pelanggan Lontong Orari yang disebutkannya merasa tertipu saat melakukan pembayaran yang kabarnya dilakukan salah satu karyawan Lontong Orari.

Akun Facebook Noey Da Gilroy dalam postingannya tersebut secara terbuka meminta maaf atas kejadian tersebut.

Dikutip dari klinik hukumonline, pada dasarnya konsumen restoran berhak untuk memperoleh informasi sejelas-jelasnya mengenai apa yang dihidangkan oleh restoran, termasuk harga hidangan.

Hal ini menyangkut soal kewajiban pengusaha/pelaku usaha restoran memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang diperdagangkannya.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 10 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Pasal itu menyatakan, Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai: a.harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa; b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa; c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa; d.tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan; e.bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

Baca: Live Streaming Indonesia Vs Kamboja, Laga Timnas Senior dan U-19, Klik di Sini

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved