Berita Banjarmasin
Heboh Lontong Orari, Restoran yang Tak Cantumkan Harga Bisa Didenda Sampai Rp 2 Miliar Lho!
Kerap kali, masyarakat sebagai konsumen merasa tertipu karena saat membayar tagihan dinilai tak sesuai dengan pesanan.
Penulis: Rahmadhani | Editor: Murhan
Sehingga secara a contrario, informasi seputar makanan (termasuk harganya) pada restoran tersebut harus dinyatakan dengan benar dan tidak menyesatkan konsumen.
Restoran yang tidak mengikuti ketentuan tersebut atau melanggar ketentuan maka dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Dasar hukum lain yang mengatur soal kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan harga adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pelaksananya, yakni Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/11/DKSP Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Khusus soal daftar harga pada restoran, Romawi II huruf A SE BI tersebut mengatur, Setiap pelaku usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah dan dilarang mencantumkan harga barang dan/atau jasa dalam Rupiah dan mata uang asing secara bersamaan (dual quotation).
Pada intinya kedua aturan tersebut mengatur bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah, pelaku usaha wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah.
Nah sampai saat ini BPost Online sendiri masih belum mendapatkan data valid apakah Lontong Orari masuk kategori rumah makan biasa atau masuk kategori restoran.
Sebelumnya, Noviandi, cucu pemilik Lontong Orari Banjarmasin usai dipanggil Dinas Pariwisata Kota Banjarmasin, Rabu (4/10/2017) meminta maaf atas kejadian itu.
"Ya Pak Denny mengeluhkan harga empat porsi lontong Rp 300 ribu, padahal harga resminya cuma Rp164 ribu," kata Noviandi, cucu pemilik Lontong Orari Banjarmasin usai dipanggil Dinas Pariwisata Kota Banjarmasin, Rabu (4/10/2017).
Dengan kejadian ini, sambung Noviandi, pihak Lontong Orari sudah minta maaf kepada Deny. Harga yang ditetapkan Rp 350 ribu untuk lontong tersebut dari karyawan, bukan tarif resmi dari Lontong.
"Kami telah membina keras karyawan yang membikin tarif sendiri," kata Noviandi.