Berita Banjarmasin
Heboh Lontong Orari, Restoran yang Tak Cantumkan Harga Bisa Didenda Sampai Rp 2 Miliar Lho!
Kerap kali, masyarakat sebagai konsumen merasa tertipu karena saat membayar tagihan dinilai tak sesuai dengan pesanan.
Penulis: Rahmadhani | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komplain konsumen terhadap tidak transparannya harga produk sudah beberapa kali terjadi.
Kerap kali, masyarakat sebagai konsumen merasa tertipu karena saat membayar tagihan dinilai tak sesuai dengan pesanan.
Yang terbaru adalah Lontong Orari terkena komplain pelanggannya.
Baca: Heboh Keluhan Harga Lontong Orari, Warganet: Tagihan Rp 1,5 juta Diprotes Jadi Rp 900 ribu
Seorang pelanggan memposting keluhan soal harga yang dinilainya tak sesuai dengan pesanan.
Hal ini menjadi viral lantaran Rumah Makan Lontong Orari yang terletak di Jalan Simpang Sungai Mesa (Kabel) nomor 12 RT 18,
Kelurahan Seberang Masjid, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin sudah sangat kesohor namanya.
Nah postingan viral soal keluhan di Lontong Orari itu rupanya langsung direspon oleh manajemen Lontong Orari.
Akun Facebook Noey Da Gilroy yang mengaku mewakili pemilik rumah makan Lontong Orari memberikan respon atas postingan tersebut.
Baca: Heboh Lontong Orari, Dinas Pariwisata Minta Ini pada Pemiliknya
Dia memberikan klarifikasi atas postingan salah satu pelanggan Lontong Orari yang disebutkannya merasa tertipu saat melakukan pembayaran yang kabarnya dilakukan salah satu karyawan Lontong Orari.
Akun Facebook Noey Da Gilroy dalam postingannya tersebut secara terbuka meminta maaf atas kejadian tersebut.
Dikutip dari klinik hukumonline, pada dasarnya konsumen restoran berhak untuk memperoleh informasi sejelas-jelasnya mengenai apa yang dihidangkan oleh restoran, termasuk harga hidangan.
Hal ini menyangkut soal kewajiban pengusaha/pelaku usaha restoran memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang diperdagangkannya.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 10 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Pasal itu menyatakan, Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai: a.harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa; b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa; c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa; d.tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan; e.bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Baca: Live Streaming Indonesia Vs Kamboja, Laga Timnas Senior dan U-19, Klik di Sini
Sehingga secara a contrario, informasi seputar makanan (termasuk harganya) pada restoran tersebut harus dinyatakan dengan benar dan tidak menyesatkan konsumen.
Restoran yang tidak mengikuti ketentuan tersebut atau melanggar ketentuan maka dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Dasar hukum lain yang mengatur soal kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan harga adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pelaksananya, yakni Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/11/DKSP Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Khusus soal daftar harga pada restoran, Romawi II huruf A SE BI tersebut mengatur, Setiap pelaku usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah dan dilarang mencantumkan harga barang dan/atau jasa dalam Rupiah dan mata uang asing secara bersamaan (dual quotation).
Pada intinya kedua aturan tersebut mengatur bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah, pelaku usaha wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah.
Nah sampai saat ini BPost Online sendiri masih belum mendapatkan data valid apakah Lontong Orari masuk kategori rumah makan biasa atau masuk kategori restoran.
Sebelumnya, Noviandi, cucu pemilik Lontong Orari Banjarmasin usai dipanggil Dinas Pariwisata Kota Banjarmasin, Rabu (4/10/2017) meminta maaf atas kejadian itu.
"Ya Pak Denny mengeluhkan harga empat porsi lontong Rp 300 ribu, padahal harga resminya cuma Rp164 ribu," kata Noviandi, cucu pemilik Lontong Orari Banjarmasin usai dipanggil Dinas Pariwisata Kota Banjarmasin, Rabu (4/10/2017).
Dengan kejadian ini, sambung Noviandi, pihak Lontong Orari sudah minta maaf kepada Deny. Harga yang ditetapkan Rp 350 ribu untuk lontong tersebut dari karyawan, bukan tarif resmi dari Lontong.
"Kami telah membina keras karyawan yang membikin tarif sendiri," kata Noviandi.