Berita Banjarmasin
Pemko Tak Jalan Amanah UU? Elly Rahmah: Fasilitas Disabel Masih Kurang
Padahal keberadaan mereka juga harus mendapatkan perhatian yang sama dengan warga lainnya.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - KAUM penyandang disabilitas mendatangi Dewan Kota. Kehadilan mereka sendiri untuk menuntut fasilitas kepada Pemerintah Kota Banjarmasin. Kita tak bisa pungkiri saat ini secara kasat mata di lihat masih kurangnya faslitas untuk para penyandang disabilitas.
Padahal keberadaan mereka juga harus mendapatkan perhatian yang sama dengan warga lainnya.
Mereka punya hak yang sama dimana meski penyandang disabilitas namun pemerintah terkait dalam hal ini Pemerintah Kota perlu menyediakan fasilitas kepada mereka ini. Bahkan kita sering melihat di luar negeri fasilitas untuk penyandang disabilitas ini hampir sama dengan warga biasa atau tak penyandang disabilitas.
Satu warga Banua Elly Rahmah yang berbincang dengan Insight menuturkan kesamaann hak sebagai warga negara Indonesia sebenarnya ada dalam amanah Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasia dimana dalam butir Pancasila ada Keadian Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Ditambahkan anggota Dewan Kota dari Fraksi PAN ini dimana Undang-Undang No8 Tahun 2016 mengatur tentang penyandang disabilitas , bahwa negara kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga. Dan punya kedudukan dan hak yang sama sebagai warga negara.
Di dalam Undang-Undang itu mengatur hak penyandang Disabilitas, untuk itu hendaknya Pemerintah Kota Banjarmasin agar lebih memperhatikan kaum yang selama ini termarginalkan secara fasilitas pendidikan, fasilias secara sosial.
"Saya rasa fasilitas disabilitas sendiri saat ini masih kurang dan ini dirasakan oleh kawan kawan penyandang disabilitas," paparnya.
Kemudian terkait masalah tuna daksa yang bahkan saat ini belum memliki sekolah khusus dengan keterbatasan kehidupan sosial, masih banyak warga masyaakat yang bahkan anak-abak usia sekolah belum dapat bersekolah karena belum ada seklah khusus Tuna Daksa,
Hal ini jadi bisa dikatakan jadi Pekerjaan Rumah pemerintah dimana artinya Pemerintah Kota Banjarmasin harus segera menjalankan amanah Undang-Undang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/elly-rahmah_20171004_092031.jpg)