Berita Kalteng

Status Siaga Darurat Bencana Karhutla Kalteng Diperpanjang, Ini Alasannya

Keputusan perpanjangan status waspada darurat bencana itu sudah dilakukan melalui rapat bersama instansi terkait belum lama tadi.

Penulis: Fathurahman | Editor: Elpianur Achmad
Tribunkalteng.com/Faturrahman
Kepala BPBD Kalteng H Darliansjah 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui tim pengendalian kebakaran hutan dan lahan setempat memperpanjang status waspada darurat bencana hingga tanggal 28 Oktober 2017 mendatang.

Keputusan perpanjangan status tersebut sudah dilakukan melalui rapat bersama instansi terkait belum lama tadi, namun saat ini tim masih menunggu penandatanganaan persetujuan dari Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran.

Meskipun berdasarkan pemantauan di Kalimantan Tengah dalam hingga Senin (16/10/2017) hujan terus mengguyur Kota Palangkaraya, sehingga tidak tampak asap.

Baca: Waw, Polda Siapkan Ratusan Polwan Amankan Pilkada Sebelas Daerah Kalteng Tahun Depan

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Tengah, Darliansjah, membenarkan bahwa tim karhutla sepakat memperpanjang status dia ga bencana karhutla tersebut.

"Ya, memang benar harusnya tanggal 14 Oktober 2017 lalu waktu penetapan status siaga bencana sudah selesai, namun berdasarkan pertimbangan tim akhirnya diperpanjang," ujarnya. (faturahman/www.banjarmasinpost co.id)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved