Kriminalitas Kabupaten Balangan

Duh, Si Udin Nekad Curi Motor di Samping Rumah Korban

Jangan meninggalkan sepeda motor sembarangan, kuncilah serta tinggalkan motor di tempat yang aman agar kejadian seperti ini tak terulang lagi.

Penulis: Elhami | Editor: Eka Dinayanti
istimewa
Rajudin alias Udin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Jangan meninggalkan sepeda motor sembarangan, kuncilah serta tinggalkan motor di tempat yang aman agar kejadian seperti ini tak terulang lagi.

Di Desa Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin, Hayani alias Yani harus rela kehilangan sepeda motornya akibat dicuri orang.

Perkara tindak pencurian ini terjadi pada hari Senin (16/10/2017) pada malam hari sekitar pukul 20.30 wita.

Informasi diperoleh saat itu korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol DA 3173 HS di samping rumahnya sendiri.

Baca: Siswi Cantik Ini Melahirkan di Toilet Puskesmas, Tak Ada yang Tahu Dia Hamil

Kurang lebih 30 menit kemudian korban mendengar ada bunyi sepeda motor hidup di samping rumah.

Dan setelah korban melihat keluar ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada lagi dan telah dicuri.

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Paringin.‬

Tak menunggu lama pada pukul 22.00 wita berdasarkan laporan Polisi tersebut tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Paringin, Polsek Awayan dan Sat IK Reskrim Balangan langsung bergerak.

Dan berhasil melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang sedang melintas di Kecamatan Awayan.

Saat itu team gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap Rajudin alias Udin beserta BB dan salah satu pelaku Marto berhasil melarikan diri.

Kemudian tersangka dan BB diamankan ke Polsek Paringin guna proses hukum lebih lanjut. ‬

Baca: Sembilan Bulan Mengedarkan Carnophen, Kini Jamhar Tak Berkutik Setelah Diamankan Aparat

Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Dany Sulistioni, S.Sos, M.M membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya warga Desa Pelajau Rt. 01 Kecamatan Batumandi ini terbilang nekad melakukan aksinya karena di lingkungan rumah korban.

‪"Pelaku dikenakan TP Pencurian dgn pemberatan (Curanmor) sebagaimana dalam rumusan pasal Pasal 363 KUHPidana," ujarnya.

Disebutkannya Barang Bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 1 buah kunci 10 untuk melakukan aksinya, 1 unit Ranmor R2 jenis Jupiter Z warna merah hitam Nopol Da 3173 HS3, 1 lembar STNK Jupiter Z Nopol Da 3173 HS4, 1 unit Ranmor R2 Jenis yamaha Jupiter Z warna merah Nopol terpasang Da 3783 YK (milik pelaku), kemudian 1 buah kunci lemari merek marul yang ada gantungan spiral warna merah‬.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved