5 Pelat Nomor Ini Unik-unik, Tetapi Melanggar Peraturan Gak Ya?
Ingin tampil keren dan unik, serta ingin menjadi perhatian di jalan merupakan sebagian alasan orang-orang memodifikasi
Penulis: Amirul Yusuf | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ingin tampil keren dan unik, serta ingin menjadi perhatian di jalan merupakan sebagian alasan orang-orang memodifikasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomornya.
Padahal pelat nomor diciptakan dengan tulisan dua baris. Baris pertama menunjukkan kode lokasi (huruf), nomor polisi (angka), serta kode atau seri akhir lokasi (huruf). Sedang baris kedua menunjukkan bulan serta tahun berlakunya masa kendaraan masing-masing dua digit.
Mengacu pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Baca: Ini 7 Jenis Pelat Nomor yang Diincar Polisi, Cepat Ganti!
Baca: Kenakan Toga di Kuburan, Adilla Ungkap Bagaimana Keluarga Membuangnya ke Panti Asuhan
"Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto kepada KompasOtomotif.
Berikut pelat-pelat unik nomor kendaraan di jalanan yang tersebar di internet :
1. Pelat B154 LDR
Pelat ini seakan menunjukan bahwa sang pemilik merupakan orang yang sanggup menjalin hubungan jarak jauh (LDR).
2. Pelat N4560R
Pemilik pelat ini mungkin penggemar nasi goreng, karena pelat kepunyaannya dibaca Nasgor.
3. Pelat B14DAB
Pelat ini seakan menunjukan sang pemilik asedang memaki orang dengan kata 'Biad*b' atau malah dirinya sendiri adalah orang biad*b.
4. Pelat B 360 LU
Pelat ini memang bikin emosi orang yang membacanya, karena seolah-seolah membuat sang pemilik mobil mengejek si pembaca pelat dengan kalimat 'Beg* lu'.
5. Pelat B105KOP
Orang-orang yang melihat pelat ini pasti beranggapan bahwa pemilik pelat tersebut adalah orang yang senang nonton di bioskop.
Tetapi jangan karena ingin menjadi perhatian di jalanan, jadi mengesampingkan aturan-aturan yang berlaku.
Baca: Viral! Beredar Foto Makhluk Aneh seperti Bayi Botak Betubuh Kucing yang Masih Merah
Karena pelat-pelat nomor yang melanggar aturan merupakan incaran polisi, berikut aturan-aturannya :
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pelat-nomor_20171021_183026.jpg)