Kriminalitas Tapin
Polsek CLU Tertibkan Lokasi Sabung Ayam, Tapi Sayang Cuma Ini yang Didapat
Polsek Candi Laras Utara (CLU) Polres Tapin membongkar lokasi perjudian sabung ayam di Desa Sungai Salai Hilir, Rabu (25/10/2017).
Penulis: | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Polsek Candi Laras Utara (CLU) Polres Tapin membongkar lokasi perjudian sabung ayam di Desa Sungai Salai Hilir, Rabu (25/10/2017).
Beberapa peralatan sabung ayam, seperti kurungan ayam, tempat duduk menyaksikan sabung ayam dan sarana sabung ayam lainnya dibakar oleh Polsek dan Koramil CLU.
"Ketika tim gabungan datang, lokasi sudah sepi, kemungkinan, informasi kedatangan polisi sudah sampai ke telinga para pemain sabung ayam tersebut," jelas Kapolsek CLU, Ipda Indra Wahyu SH kepada BPost online, Kamis (26/10/2017).
Baca: Hastag #Hannaanisa Ramai di Twitter, Ternyata Warganet Pada Nyari Video Ini
Setelah membersihkan sarana fasilitas sabung ayam bernuansa judi itu, polisi memasang spanduk larangan keras sabung ayam dan perjudian.
"Pihak yang melanggar ketentuan itu akan diancam penjara 10 tahun atau denda puluhan juta," pungkas Ipda Indra Wahyu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/sabung-ayam_20171026_164309.jpg)