Masih Berstatus DPO, Terdakwa Korupsi Bokar Tabalong Divonis 4 Tahun Penjara 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Cahyono Riza Adrianto menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Galih Wicaksana

Tayang:
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasin Post/Muhammad Rahmadi
Sidang In Absentia perkara korupsi kerja sama jual beli Bokar pada Perumda Tabalong Jaya Persada tahun 2019, dengan terdakwa Galih Wicaksana (DPO) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN -  Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Cahyono Riza Adrianto menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Galih Wicaksana.

Vonis terhadap terdakwa yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut, di bacakan pada sidang In Absentia, Kamis (7/5/2026).

Galih merupakan satu diantara sejumlah terdakwa kasus korupsi kerja sama jual beli Bahan Olahan Karet (Bokar) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada tahun 2019.

Selain kurungan badan, terdakwa juga dijutuhi pidana denda sebesar 200 juta, subsider 6 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 sebagaimana dalam dakwaa primer," kata Ketua Majelis Hakim.

Baca juga: Update 4 ABK Terjebak Dalam Manhole Tongkang di Sungai Tunjang Batola, Semua Meninggal Dunia

Baca juga: Lowongan Kerja PT Indofood, Terbuka Bagi Lulusan SMA hingga S1, Penempatan Jabar hingga Kalimantan

Dalam putusan ini, majelis hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Galih dinyatakan bersalah melanggat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Huruf C UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang sebesar 589 juta, sebagai pengganti ketugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

"Bila tidak dibayarkan dalam kurung waktu satu bulan, maka kerugian negara dapat digantikan dengan pidana penjara selama 2 tahun," jelasnya.

Vonis terhadap Terdakwa Galih sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

Dalam tuntutannya, JPU Aswin Daniswara meminta Majelis Hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto untuk menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 4 tahun pidana penjara dan denda senilai Rp 200 juta subsider 6 bulan," katanya.

Tak hanya pidana badan, JPU juga menuntut Galih untuk membayar uang pengganti kerugian negara, sebesar Rp 859 juta. 

Bila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Berdasarkan fakta persidangan, tindakan terdakwa bersama beberapa saksi lainnya yang dituntut dalam berkas terpisah, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,8 miliar. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved