Berita Banjarmasin

Sidang Lanjutan Korupsi Budidaya Pisang Cavendish HST, Penasehat Hukum Minta Hakim Kabulkan Pledoi

Penasihat Hukum Terdakwa Taufiq, dalam perkara korupsi pada proyek budidaya Pisang Cavendish Kabupaten HST minta hakim kabulkan pledoi

Tayang:
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasin Post/Muhammad Rahmadi
JALANI SIDANG- Taufiqur Rahman, terdakwa korupsi proyek budidaya pisang cavendish di Kabupaten HST, saat menjalani sidang duplik di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sejumlah argumen disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Taufiq, dalam sidang lanjutan perkara korupsi pada proyek budidaya Pisang Cavendish Kabupaten HST.

Sidang tanggapan terhadap dalil-dalil replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (17/4/2026).

Dihadapan Majelis Hakim, penasihat hukum terdakwa, Arifin menyampaikan sejumlah argumen untuk menguatkan pembelaan terhadap terdakwa.

Sebaliknya, kesimpulan fakta persidangan yang disusun oleh penasihat hukum terdakwa itu bersifat bantahan terhadap dakwaan JPU.

"Kami berkesimpulan, bahwa berdasarkan fakta persidangan, pembuktian oleh JPU terhadap unsur pidana ini tidak memenuhi prinsip," kata Arifin.

Baca juga: Diadang Aparat, BEM Kalsel Gagal Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD

Baca juga: Soal Pembayaran Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asli, Dirlantas Polda Kalsel Buka Suara

Atas semua kesimpulan itu, penasihat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim, untuk menolak semua tuntan penuntun umum terhadap terdakwa.

Selain itu mereka juga meminta majelis hakim, untuk membebaskan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.

"Mohon yang mulia dapat mengabulkan semua Pledoi," ucapnya.

Setelah mendengarkan tanggapan penasihat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Aries Dedy, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan musyawarah.

selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, dijadwalkan pada Kamis (23/4/2026).

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Taufiq, dituntut selama 3 tahun pidana penjara oleh JPU dari Kejari HST, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/4/2026) lalu.

JPU menilai, terdakwa telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp 50 Juta, subsider penjarq tiga bulan.

"Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara, senilai Rp 378 Juta, subsider 1 tahun 5 bulan penjara," kata JPU.

Dalam merumuskan tuntutan JPU mengaku telah mempertimbangkan sejumlah hal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved