Berita Banjarbaru

Tempat Fitnes Ini Diberi Sanksi Sosial, Ini Masalahnya

Upaya Pemko Banjarbaru menggenjot pendapatan dari sektor pajak terus gencar dilakukan.

Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/nia kurniawan
Tempat Fitnes Ini Diberi Sanksi Sosial 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Upaya Pemko Banjarbaru menggenjot pendapatan dari sektor pajak terus gencar dilakukan.

Tak main-main, mulai dari teguran sampai sanksi berat tutup operasional sudah siap.

Buktinya, Jumat (3/11) salahsatu tempat fitnes di pusat Kota Banjarbaru diberi sanksi sosial.

Sanksi sosial berupa pemasangan spanduk. Isinya lumayan bisa bikin para pelanggar dan penunggak pajak di Banjarbaru.

Baca: Makanan dalam Rantang Ini Mengajak Bernostalgia ke Masa Lalu, Yuk Nikmati di Grand Dafam Q Hotel

"Pusat kebugaran ini belum mendaftar sebagai wajib pajak hiburan," begitu kalimat pada spanduk, warna spanduk merah dan dipasang tepat di kanopi depan tempat fitnes bernama Sanggar Senam Chichi di Jalan A Yani km 34.

Otomatis pada giat itu jadi pusat perhatian masyarakat sekitar khususnya pengguna jalan karena letak tempat fitnes yang persis pinggir jalan.

Baca: Beredar! Daftar Ini yang Diduga Katalog Wanita Penghibur Hotel Alexis, Isinya Sungguh Mengejutkan!

"Sudah diberi tiga kali peringatan tak ada lagi juga itikad baik dari pengelola. Diberi waktu 10 hari kedepan terhitung hari ini, jika masih juga tak daftar kami tutup. Selama tenggat waktu ini silahkan masih bisa operasional. Ini sanksi sosial," tegas Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD), Rustam Effendi saat ditemui BPost online di lokasi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved