Berita Nasional

Ternyata Boleh Punya Kartu Lebih dari Tiga untuk Satu Operator, dengan Syarat Ini

Hanya, registrasi harus dilakukan di gerai orperator dengan menyertakan alasan yang jelas sehingga terbukti tidak digunakan untuk kejahatan.

Editor: Didik Triomarsidi
Sunday China Morning Post
Ilustrasi kartu sim 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Henri Subiakto mengatakan masyarakat dibolehkan memiliki lebih dari tiga kartu untuk satu operator seluler.

Hanya, registrasi harus dilakukan di gerai orperator dengan menyertakan alasan yang jelas sehingga terbukti tidak digunakan untuk kejahatan.

"Kalau di luar tiga, mau nambah lagi, dia harus datang ke gerai. Itu harus ada alasannya. Kalau mau nambah lagi boleh juga tapi untuk kepentingan bisnis. Dan itu tercatat. Bahkan daftar 100 juga boleh. Kalau perusahaan (Anda) mau beli untuk dibagikan kepada wartawannya," kata Henri di Cikini, Jakarta, Sabtu (4/11/2017).

Dengan demikian, pemerintah tetap memegang data seluler tersebut dan dapat memberikan perlindungan kepada warga negara.

Ia menambahkan, jika mendaftar melalui pesan singkat ke nomor 4444, masyarakat hanya bisa mendaftarkan tiga kartu untuk masing-masing operator.

"Jadi perusahaan kan pakai prabayar, kenapa? karena supaya irit kan. Wartawan kan biasanya dikasih prabayar juga sama kantornya. Itu boleh saja. Tapi tidak, atau ditutup kemungkinan bagi mereka yang menggunakannya untuk kejahatan," lanjut dia.

Hai Guys! Berita ini ada juga di KOMPAS.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved