Ekonomi dan Bisnis
Hingga Akhir Tahun 24 Fintech Terdaftar Resmi di OJK
Tidak terikat batasan waktu dan wilayah semua masyarakat termasuk di Banjarmasin bisa bebas menggunakan jasa layanan perusahaan
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tidak terikat batasan waktu dan wilayah semua masyarakat termasuk di Banjarmasin bisa bebas menggunakan jasa layanan perusahaan financial technology (fintech).
Saat ini total sudah ada 24 perusahaan yang secara resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cukup banyak dari jumlah ini fokus pada layanan pinjaman dana dengan konsep peer to peer.
Artinya perusahaan sebagai penghubung antara investor dan debitur
Menawarkan berbagai fitur dan jenis layanan keuangan layaknya perbankan, OJK mempersilahkan masyarakat memanfaatkan jasa layanan perusahaan fintech jika memang dinilai sesuai dengan kebutuhan.
OJK menjalankan fungsi pengawasannya terhadap perusahaan fintech melalui POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Dijelaskan Staf Edukasi OJK Regional IX Kalimantan Andika Prasetya, penting bagi masyarakat untuk memilih jasa layanan dari perusahaan fintech yang sudah diawasi OJK.
"Untuk fintech semua kantornya di Jakarta. Karena sifatnya menggunakan aplikasi dan web based, maka sudah tidak terikat batasan wilayah. Sehingga operasionalnya bisa di seluruh Indonesia," kata Andika.
Data pertumbuhan tahun ke tahun jumlah perusahaan fintech di Indonesia yang terdaftar secara resmi belum dapat terlihat.
Karena dari segi industrinya fintech tergolong baru di Indonesia, peraturan POJK No. 77/POJK.01/2016 yang mengatur fintech pun baru disahkan akhir tahun 2016 lalu.
Dan pada tahun pertama sudah ada 24 perusahaan fintech yang mendaftar izin ke OJK, namun jumlah ini diperkirakan akan bertambah dengan cepat di tahun-tahun berikutnya.
Saat ini perusahaan yang terdaftar dan diawasi OJK dan cukup populer diantaranya yaitu PT Mitrausaha Indonesia Group (Modalku), PT Danakita Data Prima (Danakita) dan PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi).
Masyarakat bisa langsung melihat daftar perusahaan fintech yang terdaftar dan diawasi OJK melalui laman website OJK atau hubungi Kantor OJK terdekat untuk menekan potensi resiko.
Beberapa perusahaan fintech berkonsep pendanaan peer to peer memliki standarisasi dan seleksi yang sangat komperhensif untuk para peminjam dana.
Seperti Modalku yang menerapkan survei dan penilaian langsung kepada para peserta debitur dana potensial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/fintech_20161214_234425.jpg)