Berita Hulu Sungai Tengah
Pasang Patok Ilegal PT AGM Minta Maaf, Bupati Pun Minta HST Dikeluarkan dari PKP2B
Salah satu pemegang izin PKP2B untuk penambangan batu bara, PT Antang Gunung Meratus (AGM) menyatakan permohonan maaf
Penulis: Hanani | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Salah satu pemegang izin PKP2B untuk penambangan batu bara, PT Antang Gunung Meratus (AGM) menyatakan permohonan maaf kepada pemerintah dan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Perusahaan tersebut, mengakui kesalahan pemasangan patok batas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di tiga kecamatan di HST.
“Kami sebelumnya tidak memberitahukan atau menyosialisasikan pemasangan patok kepada pemerintah kabupaten. Juga kepada masyarakat di Kecamatan Haruyan, Hantakan dan Batang Alai Selatan. Untuk itu kami mohon maaf,” kata Yayan, dari manajemen PT AGM sebagaimana disampaikan melalui rilis Humas Pemkab HST, Kamis (16/11/2016).
Baca: Pengusaha Muda Kalsel Diminta Jangan Lagi Andalkan Batu Bara, Ini Alasannya
Kabag Humas Pemkab HST, Ramadhan mengatakan, permintaan maasf tersebut disampaikan langsung oleh Yayan, kepada Bupati HST H Abdul Latif di Kantor PT AGM di Banjarbaru, saat Bupati mengonfirmasi hal tersebut bersama Sekretaris DInas Lingkungan Hidup dan Pehubungan. Pemasangan patok, dianggap masyarakat setempat illegal sehingga ditentang warga.
Bahkan, memunculkan spekulasi akan adanya eksploitasi batu bara di wilayah HST, yang masyarakatnya keras menolak penambangan emas hitam terseut.
Hal tersebut, jelas Ramadhan mendorong Bupati H Abdul Latif datang sendiri ke kantor PT AGM untuk menyampaikan dokumen keberatan masyarakat dan Pemkab HST atas rencana penambangan batu bara di Bumi Murakata.
“Bupati bahkan menegaskan tidak akan melakukan kajian Amdal batu bara karena banyaknya keberatan. Tak hanya dari dari LSM lingkungan, Walhi, kelompok tani dan komponen masyarakat lainnya. Tapi dari pemerintah pusat sendiri dalam hal ini Balai Sungai ,” kata Ramadhan.
Disebutkan, Bupati telah meminta Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dinas ESDM agar mengeluarkan wilayah HST dari areal PKP2B yang dipegang PT AGM , yaitu seluas 4.000 hektar. Termasuk PKP2B untuk PT Mantimin Coal Mining (MCM) seluas 1.900 hektar. Bagi masyarakat dan Pemkab HST, penolakan atas penambangan batu bara maupun perkebunan kelapa sawit merupakan harga mati.
Baca: Motif Terinspirasi dari Tumbuhan Ini Antarkan PKK HST Juara Lomba Desain Sasirangan Se-Kalsel
Pemerintah dan masyarakat, sepakat untuk fokus mengembangkan pembangunan di sektor pertanian berkelanjutan.
“Dinas ESDM Provinsi telah menyarankan agar HST melakukan koordinasi dan tindakan formal lainnya ke Kementerian ESDM. Memohon untuk mengeluarkan HST dari PKP2B kedua perusahaan tersebut. Sebelumnya Bupati HST telah melayangkan surat ke Kementerian ESDM untuk menolak tambang batu bara di HST,” kata Kabag Humas.
Menanggapi permintaan untuk mengeluarkan wilayah HST dari PKP2B, pihak PT AGM menyatakan siap saja, jika sesuai prosedur.
“Asal mendapat persetujuan dan keputusan dari pemegang kuasa di Kementerian ESDM,” kata Yayan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bupati-hst-h-abdul-latif_20171116_190419.jpg)