Berita Kalteng
Pungutan di Sekolah Dilarang, Ini Dampaknya Bagi Guru Kontrak
Keberadaan guru kontrak yang diperbantukan di sekolah selama ini kebanyakan penggajiannya diambil dari pungutan komite sekolah.
Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Keberadaan guru kontrak yang diperbantukan di sekolah selama ini kebanyakan penggajiannya diambil dari pungutan komite sekolah.
Namun setelah pungutan komite sekolah dilarang kecuali sifatnya hanya berupa bantuan, maka diperkirakan akan terjadi pengurangan guru kontrak dalam jumlah besar.
Ini membuat tenaga pengajar dengan status kontrak menjadi was-was tidak diperpanjang kontraknya, karena alasan keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh daerah.
Baca: Sekolah Mengeluh Dilarang Memungut Dana, Begini Tanggapan Ketua LPMP Kalteng
Baca: Orangtua Berharap Dana APBD Ditambah untuk Membiayai Sekolah
Baca: Viral, Ini Namanya Dokter Hebat, Lihat Bacaan Plangnya, Buat Banyak Orang Terkagum-Kagum
"Saya belum tau lagi nasib kedepannya, jika pungutan komite dilarang, karena yang menggaji kami selama ini dari pungutan orangtua siswa, karena dana BOS APBN dan APBD Kalteng belum mencukupi," ujar Ahmad , salah satu tenaga kontrak di salah satu SLTA di Palangkaraya, Senin (20/11/2017).
Keberadaan guru kontrak yang direkrut sekolah selama ini untuk mebantu proses belajar mengajar di sekolah khususnya di pelosok, karena guru dipinggiran masih minim.
