Berita Regional
Pendaftaran Cagub Independen Dibuka, Baru Satu Pasangan yang Daftar, Ini Persyaratannya
KPU Jatim mulai membuka penerimaan berkas pendaftaran calon gubernur (cagub) jalur perseorangan, 22-26 November 2017.
BANJARMASINPOST.Co.ID, SURABAYA - Pemilihan Gubernur Jawa Timur sudah memasuki tahapan pendaftaran.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim mulai membuka penerimaan berkas pendaftaran calon gubernur (cagub) jalur perseorangan, 22-26 November 2017.
Komisioner KPU Jatim, Muhammad Arbayanto mengatakan bahwa hingga saat ini telah ada enam daerah yang mengonfirmasi pengambilan user dan pasword login.
User dan pasword tersebutakan digunakan calon independen untuk mengunggah soft file berkas dukungan ke laman yang telah disediakan oleh KPU.
Baca: Kaget Kaca Belakang Daihatsu Sigra Pecah Tanpa Sebab, Pemilik: Akhirnya Mobil Saya Kena Juga
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), berkas pendaftaran bakal calon independen harus diserahkan dalam bentuk Hard file dan soft file.
"Sebelum penyerahan hard file, hari ini kami melakukan rapat koordinasi dengan jajaran komisioner KPU kabupaten dan kota," ujar Arba di KPU Jatim, Selasa (21/11/2017).
Untuk bisa mengikuti Pilgub Jatim 2018, calon perseorangan harus mengumpulkan surat dukungan sedikitnya 2.012.601 atau setara dengan 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca: LIVE STREAMING APOEL vs Real Madrid : Peluang Cristiano Ronaldo Kembali Cetak Rekor Gol!
Persyaratan tersebut tercantum dalam PKPU tentang persyaratan pencalonan perseorangan dengan jumlah penduduk minimal 12 juta jiwa.
"Untuk proses verifikasi berkas dukungan yang mencapai jutaan tersebut, nanti ada bantuan dari KPU kabupaten/kota," jelas Arba.
KPU kabupaten maupun kota bakal mengirimkan komisoner divisi teknis dan sekretariat yang totalnya mencapai 44 orang.
"Kami memang butuh bantuan personel besar untuk menyeleksinya," bebernya.
Selanjutnya, pihak KPU memiliki waktu dua hari untuk melakukan proses verifikasi sekaligus penghitungan.
Baca: Suami dari Artis Cantik Ini Jadi Cawagub Jatim Dampingi Khofifah Indar Parawansa
Apabila berkas dukungan masih kurang, kandidat masih bisa melengkapi.
Syaratnya, batas maksimal untuk melengkapi syarat tersebut tuntas pada pukul 24.00, Minggu (26/11/2017).
"Kalau mengumpulkannya detik terakhir, ada kurangnya ya tidak bisa dilengkapi lagi. Oleh karenanya, kami sarankan untuk mengumpulkan sejak jauh hari," tuturnya.
Berdasarkan penjelasan Arba, saat ini ada satu pasangan calon independen yang telah mendaftar dengan atas nama Sigit Prawoso dan Bambang Purwadi.
Baca: Bos Properti Surabaya, Gunawan Angka Widjaja Jadi Buronan, Polisi Minta Imigrasi Lakukan Pencekalan
Keduanya berasal dari lembaga Tikus Pithi yang beralamatkan Tuban.
Pasangan calon tersebut bakal menyerahkan persyaratan tepat di hari terakhir, Minggu (26/11/2017) mendatang.
Sementara untuk kabupaten/kota, Arba menyebutkan ada enam daerah pengajuan calon independen.
Yakni, Kota Madiun, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Bangkalan dan Magetan.
Berita ini telah ditayangkan di Surya.co.id berjudul: Besok, Pendaftaran Cagub Independen Dibuka, Ini sejumlah Persyaratannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/komisioner-kpu-jatim-muhammad-arbayanto_20171121_235300.jpg)