Berita Banjarmasin
NEWSVIDEO: Mantan Dirut PDAM Bandarmasih Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Tepat pukul 10.00 wita, sidang kasus dugaan suap dalam pembahasan Perda Penyertaan modal PDAM Bandarmasih Banjarmasin dimulai,
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tepat pukul 10.00 wita, sidang kasus dugaan suap dalam pembahasan Perda Penyertaan modal PDAM Bandarmasih Banjarmasin dimulai, Kamis (23/11/2017).
Sidang ini mendudukkan dua terdakwa, mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Ir Muslih, dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasin, Drs Trensis, mulai disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim diketuai Sihar Hamonangan Purba SH yang merupakan Wakil Ketua PN Banjarmasin, didampingi dua anggota, Affandi SH dan Dana Hanura SH.
Dalam kasus ini berkasnya ternyata displit (dipisah) dengan kasus yang melibatkan mantan Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Rusmali, dan anggota DPRD Banjarmasin, Andi Effendi.
Baca: Sadis, Kekerasan di Militer, Jenazah Calon Tentara Dikembalikan dengan Otak dan Jantung Hilang
Saat sidang dimulai Muslih terlihat mengenakan baju batik putih motif merah.
Sedangkan Trensis mengenakan batik coklet.
Muslih terlihat tenang saat memasuki ruang sidang hingga duduk di kursi terdakwa.
Baca: NEWSVIDEO] Ribuan Orang Hadiri Haul Guru Rosyadi Di Desa Murung Kenanga
Sementara Trensis tampak tegang dan lebih banyak menunduk.
Dalam sidang perdana ini dilakukan pembacaan dakwaan.
Sebagaimana diketahui, Muslih, Trensis, Irwan Rusmali, dan Andi Effendi tertangkap dalam OTT KPK beberapa waktu yang lalu.(Banjarmasin Post/Nurholis Huda)