Kasus Korupsi

Muslih dan Trensis Sebagai Pemberi, Iwan dan Andy Penerima Suap Kasus PDAM

Muslih dan Trensis dihadirkan dalam satu berkas sebagai terdakwa pemberi dugaan suap.

Editor: Didik Triomarsidi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
(Dari Kiri ke Kanan) - Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM Andi Effendi,Direktur Utama PDAM Bandarmasih Ir H Muslih, Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Drs Trensis, Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (15/9/2017). Tim penyidik KPK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan terkait pengesahan rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih senilai Rp 1 triliun, dan menangkap empat orang terdiri atas Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih, Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM, Andi Effendi, dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, Trensis. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - PROSES persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penambahan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, Banjarmasin dibedakan antara penerima dan pemberi.

Muslih dan Trensis dihadirkan dalam satu berkas sebagai terdakwa pemberi dugaan suap.

Berkas keduanya oleh jaksa penuntut umum (JPU) dijadikan satu karena perannya tidak berbeda jauh. Persidangan dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Sihar Hamonangan Purba dengan anggota Dana Hanura dan Affandi.

Baca: Muslih dan Trensis Bakal Sulit Lepas dari Dakwaan, Ini Faktanya Menurut Dr Mispansyah

Baca: Kasihan Muslih, Saat Sidang Perdana Tak Didampingi Istrinya, Orangtuanya Juga Tak Terlihat

Baca: Terungkap! Saat di Pengdilan Tipikor Muslih Lebih Tegar dari Trensis, Apa Penyebabnya Ya?

Ir Muslih berjalan menuju kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin, Kamis (23/11/2017).
Ir Muslih berjalan menuju kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin, Kamis (23/11/2017). (BANJARMASINPOST.co.id/isti rohayanti)

Dalam dakwaan tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipaparkan kedua terdakwa sebagai penyelenggara negara telah menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada Iwan Rusmali dan Andy Effendi sebagai anggota DPRD Kota Banjarmasin terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penambahan modal kepada PDAM Bandarmasih.

Muslih dan Trensis dianggap telah melakukan tindakan pidana sebagai pejabat pemerintahan memberikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp 100 juta untuk dibagikan kepada anggota DPRD Kota Banjarmasin. Uang tersebut dibagikan bervariatif sesuai arahan Iwan Rusmali dan Andy Effendi.

Sementara Andy Effendi selaku Ketua Pansus Raperda, memperoleh Rp 10 juta. Menurut dakwan JPU keduanya melanggar alternafif pasal 5 ayat 1 a kedua pasal 5 ayat 1 b dan ketiga pasal 13 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Menurut Ferdian Adi Nugroho, Jaksa Penuntut Umum dari KPK, untuk dugaan penerima suap ada tim tersendiri, dan dijadwalkan nanti proses pemberkasannya masuk ke pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Januari nanti.

“Nanti Januari dengan tim yang berbeda, yang untuk bahan penerima, yang melibatkan mantan ketua DPRD Kota, Iwan Rusmali, dan anggota DPRD Banjarmasin, Andi Effendi,” urai Ferdian.

Mau baca berita Banjarmasin Post dan Metro Banjar? klik DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved