Berita Tanahlaut
Waduh! Bayar Denda Sidang Tilang di Tanahlaut Membingungkan
Sejumlah pelanggar lalulintas yang ditilang bingung ingin mengambil barang bukti sitaan petugas Satlantas Polres Tanahlaut.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Sejumlah pelanggar lalulintas yang ditilang bingung ingin mengambil barang bukti sitaan petugas Satlantas Polres Tanahlaut.
Itu karena para pelanggar lalulintas menduga barang bukti itu langsung diambil setelah mendatangi Pengadilan Negeri Pelaihari.
Padahal tidak demikian. Setelah terbitnya Perma Nomor 12 tahun 2016, sidang tilang tidak perlu dihadiri pelanggar dan penuntut umum. Namanya, sidang super cepat. Denda sidangnya juga bijaksana tidak menerapkan denda maksimal sesuai Undang-Undang Lalulintas.
Namun, kenyataannya tak sedikit para pelanggar tidak mengetahui dan terkesan kurang sosialisasi dari aparat penegak hukum di lapangan.
Fendi, warga Kota Banjarbaru mengaku mendatangi Pengadilan Negeri Pelaihari karena ingin mengambil buku kir mobil angkutan miliknya yang disita karena dirazia Satlantas Polres Tanahlaut.
"Mekanisme ini saya bingung. Mondar-mandir tidak jelas seperti ini," keluhnya.
Menurutnya, sidang tilang dahulu, dirinya cukup datang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri, membayar denda tilang dan mengambil barang bukti.
"Ini saya bingung di Pengadilan Negeri cuma baca putusan denda, terus apa lagi, dimana alamat Kantor Kejaksaan Negeri Tanahlaut," katanya, Selasa (28/11/2017).
Suryanto, warga Desa Ambungan juga mengaku awalnya bingung saat ditilang polisi. Ia tiba di Pengadilan Negeri hanya melihat pengumuman nama saudara yang terkena tilang.
"Saya dikasih tahu nanti ditelepon polisi untuk mengambil barang bukti yang ditilang. Nyatanya hingga saya ke Pengadilan Negeri Pelaihari tidak ditelepon. Tapi Saya sudah tahu cara membayar tilang," katanya.
Lainnya cerita Acil Sinar, tetangga terjaring razia membayar denda maksimal di polisi Rp 1,5 juta. Setelah melihat putusan hakim hanya di denda Rp 450 ribu. "Bagaimana kelebihan membayar denda titipan dengan polisi tadi," katanya.
Fendi hanya satu dari sekian banyak pelanggar lalulintas yang bingung saat membayar denda tilang. Warga diluar kota Pelaihari ini ingin mengambil barang bukti buku kir mobilnya yang disita petugas.
Petugas Pengadilan Negeri Tanahlaut, Sihab menjelaskan proses sidang tilang mempermudah pelanggar lalulintas. Cukup lihat, bayar dan ambil.
"Lihat daftar pengumuman denda di Pengadilan. Membayar dendanya di bank BRI dan mengambil barang bukti di Kejaksaan Negeri Tanahlaut," katanya.
Humas Pengadilan Negeri Pelaihari, Poltak Hutajulu, menjelaskan tetelah terbit peraturan mahkamah Agung bernomor 12 tahun 2016, pelanggar tilang cukup melihat putusan denda yang diumumkan.
Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Tanahlaut, Stirman Eka menjelaskan proses sidang tilang sangat sederhana. Pelanggar cukup melihat namanya dan nilai denda yang diputuskan hakim.
Setelah melihat nilai denda membayar sesuai nomor rekening yang tertera di bank yang ditunjuk sebagai penerima. Bukti membayar denda itu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanahlaut untuk mengambil barang bukti tilang.
Stirman Eka menambahkan jika pelanggar membayar denda tilang melalui online di polisi. Nanti jika putusan sidangnya ternyata lebih rendah. "Pelanggar menunjukkan bukti pembayaran kelebihan itu kepada jaksa untuk diberi dengan surat keterangan dari Kasipidum untuk diserahkan kepada pihak bank," katanya. (BANJARMASINPOST.co.id/mukhtar wahid)
