Polisi Geledah Kantor Ditjen Migas, Sita Handphone Hingga Flash Disk, Ada Apa Ya?
Polisi Geledah Kantor Ditjen Migas, Sita Handphone Hingga Falsh Disk, Ada Apa Ya?
Proyek senilai Rp 99, 017 miliar itu bersumber dari APBN Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013-2014 secara multiyears.
Pembangunanan tersebut dilaksanakan oleh PT. Hokasa Mandiri. Kilang minyak itu akan memanfaatkan sumber gas di lapangan JATA untuk diolah menjadi LPG dengan tujuan memenuhi kebutuhan LPG di sekitar Musi Banyuasin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti-bukti penyimpangan dalam proses pelelangan, pelaksanaan, hingga proses pencairan anggaran.
Arief mengatakan, kontraktor pelaksana tidak menyelesaikan pekerjaan, namun pembayaran tetap dilakukan oleh PPK Ditjen Migas ESDM secara penuh.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari auditor BPK, telah ditemukan indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan kontrak," kata Arief.
Atas perbuatannya, DC diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi_20160514_142017.jpg)