Dugaan Korupsi KTP El

Soal Praperadilan Setya Novanto, Hari Ini KPK Berikan Jawaban

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Didik Triomarsidi
youtube
Suasana sidang praperadilan kedua yang diajukan Setya Novanto terkait status tersangka dalam kasus korupsi KTP elektronik, Kamis (7/12/2017). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Sidang praperadilan jilid II yang diajukan Setya Novanto terhadap status tersangkanya pada kasus E-KTP kembali dilanjutkan pada hari ini, Jumat (8/12/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi besok acaranya jawaban termohon, bukti surat pemohon dan termohon. Kalau ada saksi silakan diajukan," ujar hakim tunggal, Kusno, pada persidangan kemarin.

Selain itu, Kusno mempersilakan pihak pemohon dari Setya Novanto untuk mengajukan saksi. Namun tidak lebih dari dua orang.

Baca: Wow! Ponsel Snapdragon 845 Dijanjikan Punya Skor Kamera Terbaik di Dunia

Baca: Jika Argentina Gagal Lagi, Ini Janji Menyakitkan Lionel Messi

Baca: Luar Biasa, Setya Novanto Dipercaya Jaksa KPK Terima Rp 94,8 Miliar dari Andi Narogong

Baca: Selama 10 Tahun Pria Ini Pesan Pizza Setiap Hari, Tiba-tiba Berhenti, Hal Paling Dramatis Terjadi

Baca: Saat Inilah Amalan Manusia Bisa Menembus Langit, Pokoknya Jangan Lewatkan Ibadah di Waktu Ini

Seperti diketahui, hakim Kusno akhirnya memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang gugatan praperadilan jilid II Setya Novanto.

Kusno mengungkapkan bahwa gugatan praperadilan Setya Novanto baru dinyatakan gugur apabila sidang pokok perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah mulai memasuki agenda pembacaan dakwaan.

Hai Guys! Berita ini ada juga di TRIBUNNEWS.COM

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved