Bukannya Jengkel, Jaksa dan Hakim Justru Tersenyum dan Tertawa Kecil Saksikan Kelakuan Setya Novanto

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampak menikmati proses pengadilan di Pengadilan

Editor: Ernawati
kompas.com
Setya Novanto memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017) 

"Saya kira ini persoalan orang sakit, ini inkompetensi, Yang Mulia. Saya mohon Yang Mulia, supaya diberi kesempatan untuk diperiksa oleh dokter yang lain," lanjutnya.

"Satu hal yang perlu Yang Mulia ketahui, bahwa KPK dan IDI, mereka punya satu perjanjian tersendiri dalam hubungannya melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang dianggap dipwrlukan diperiksa oleh KPK," jelas Maqdir.

Hakim Ketua, DR. Yanto sebelumnya sempat menemukan keganjilan atau kebohongan Novanto yang dikatakan Jaksa Irene di muka pengadilan.

Ia melihat bahwa Novanto terlihat mampu mengangguk dan berbisik kepada pengacaranya.

Hakim Anggota majelis hakim yang memimpin sidang juga tampak beberapa kali tersenyum selama persidangan.

"Ya saya lihat tadi juga bisa bisik, bisa mantuk (mengangguk)," kata hakim Yanto.

Di awal persidangan, hakim harus bertanya berulang kali soal identitas Novanto karena ia tidak mau menjawab.

"Nama, Saudara? Saudara terdakwa, nama Saudara? Nama saudara? Bisa mendengarkan pertanyaan saya? Apakah saudara terdakwa bisa mendengarkan pertanyaan saya?" kata Hakim Yanto.

Novanto hanya menjawab "Tidak" ketika hakim menanyakan padanya apakah dirinya didampingi penasihat hukum. Hal itu membuat hakim meminta Maqdir Ismail memberikan kepadanga surat kuasa.

Karena berkelakuan tidak semestinya, maka majelis hakim meminta sidang diskors dari pukul 11.30 sampai 14.30 untuk pemeriksaan kesehatan Novanto.

Usai skors dicabut, persidangan kemudian dilanjutkan. Dengan pembacaan hasil pemeriksaan dokter terhadap kesehatan Novanto. Dari empat dokter spesialis RSCM yang memeriksa Novanto di pengadilan, Novanto dinyatakan sehat dan bisa mengikuti persidangan.

Pengacara Novanto, Maqdir Ismail sempat memanggil seorang dokter dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) untuk memeriksa Novanto sebagai pembanding.

Namun Maqdir dan timnya tidak mengijinkan dokter RSPAD untuk melanjutkan memeriksa Novanto karena dokter RSPAD yang datang adalah dokter umum dan bukan dokter spesialis. Menurut Maqdir dan timnya, hasil pemeriksaannya tidak akan sebanding.

"Tadi yang kami harapkan itu dokter ahli tetapi yang datang itu dokter umum. Setelah kami coba bicara dengan tim dan beliau bahwa itu tidak akan berimbang, pendapat dokter umum dengan pendapat dari dokter ahli. Sehingga kami memutuskan untuk tidak diteruskan pemeriksaan," terang Maqdir.

Hakim pun menyayangkan keputusan tim kuasa hukum Novanto karena kesempatan dan waktu yang telah diberikan kepada pihak Novanto tidak dipergunakan dengan baik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved