Pemilu 2019

Partai Berkarya Gagal Lolos Verifikasi Faktual, Tommy Soeharto Batal Ikut Pemilu 2019?

Partainya Tommy Soeharto Partai Berkarya Gagal Lolos Verifikasi Faktual, Batal Ikut Pemilu 2019?

Editor: Royan Naimi
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Komisioner KPU Hasyim Azhari saat memberikan keterangan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan dua partai politik (parpol) yakno Partai Berkarya dan Partai Garuda gagal lolos seleksi administrasi.

Jadi, dengan demikian, Partai Berkarya dan Partai Garuda tidak bisa ikut verifikasi faktual bersama 14 parpol yang telah dinyatakan lolos oleh KPU RI.

Komisioner KPU Hasyim Azhari memberikan keterangan itu di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).

KPU menyatakan 12 partai politik yang melaju ke tahap verifikasi faktual dari 14 parpol kloter pertama yang masuk tahap penelitian administrasi.

Baca: Inilah 12 Parpol yang Lolos Verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu 2019, Dua Parpol Tersingkir

Baca: Hari Jumat adalah Hari Raya Umat Islam, Selain Mustajab Berdoa Fakta Kejadian Besar di Hari Ini

Baca: AM Fatwa Pernah Semprot Fahri Hamzah dan Nyaris Lempar Mikrofon, Ada Apa Ya?

Baca: Hasil Dubai Super Series 2017 - Marcus Gideon/Kevin Sanjaya Dikalahkan Ganda Jepang

Sementara dua partai lain, yakni Partai Berkarya, besutan Tommy Soeharto, dan Partai Garuda dinyatakan tak lolos tahap penelitian administrasi.

Dengan demikian kedua partai tersebut tak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.

"Yang tidak bisa dinyatakan ikut tahap verifikasi faktual ada dua yaitu Partai Berkarya dan Partai Garuda," ujar Komisioner KPU Hasyim Azhari saat memberikan keterangan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).

Menurut Hasyim, Partai Berkarya dan Partai Garuda tidak bisa memenuhi syarat batas minimal daftar keanggotaan di kabupaten/kota.

Berdasarkan UU Pemilu, di setiap kabupaten/kota harus memiliki keanggotaan minimal seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk.

"Dua-duanya mengapa dinyatakan tidak bisa lanjut lebih kepada pemenuhan syarat dokumen berupa daftar keanggotaan di kabupaten/kota yang tidak bisa memenuhi batas minimal," tutur Hasyim.

Hasyim menjelaskan, ada dua jenis dokumen yang menjadi syarat sebuah partai lolos penelitian administrasi perbaikan, yakni dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat dan KPU Daerah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved