Berita Nasional

Presiden Jokowi Perintahkan Agar Perpres Kendaraan Listrik Bakal Dikebut, Diperkirakan Lahir di 2018

Draf Perpres Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik untuk Transportasi Jalan tinggal diserahkan ke Kementerian Setneg.

Editor: Elpianur Achmad
KOMPAS.com/ Ahmad Winarno
Mobil listrik karya Mahasiswa Universitas Jember, berhasil menjadi Juara Umum I Nasional, saat di Politehnik Negeri Bandung. Tampak Rektor Universitas Jember, Moch Hasan mencoba kendaraan listrik buatan mahasiswanya tersebut, Kamis (31/10/13) 

BANJARMASINPOST.CO.ID -  Kemunculan Peraturan Presiden yang dikeluarkan Presiden Jokowi soal kendaraan listrik memang cukup mengagetkan. Malah beberapa pihak menyebut ini terlalu cepat dan terburu-buru, terutama untuk kendaraan roda empat.

Meski begitu, ini merupakan langkah besar yang diambil pemerintah agar tak tertinggal dari kemajuan global. Saat ini, draf Perpres Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik untuk Transportasi Jalan tinggal diserahkan ke Kementerian Sekertaris Negara.

Agus Cahyo Adi, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) yang juga panitia percepatan perpres kendaraan listrik mengiyakan bahwa regulasi tersebut kemungkinan lahir pada 2018. Dirinya menyebut isi perpres masih bersifat umum, dan detailnya akan dikeluarkan masing-masing kementerian.

Baca: Siap Buat Mengeces Motor Listrik, SPLU Kendaraan Listrik PLN Disjaya Dibikin Anti-Banjir

Baca: Asteroid Oumuamua Bikin Penasaran Astronom, Bukan Komet, Tapi Mirip Kapal Luar Angkasa Alien?

Baca: Kenapa ya? Cagub dari Gerindra, Prabowo Selalu Usung Menteri yang Dicopot Jokowi

Baca: Hasil Dubai Super Series 2017 - Ritual Aneh Ini Bikin Marcus/Kevin Melaju ke Semifinal

“Sudah beberapa kali (komunikasi) inter-department. Segera kami akan kembalikan ke Setneg. Segera. Selebihnya masih belum bisa ngomong saya,” ujar Agus, Kamis (14/12/2017).

Agus melanjutkan, terkait dengan poin-poin perpres yang diajukan berbagai pihak dan lembaga itu sudah. Namun, yang namanya masukan, kata Agus, mereka menampungnya dan tidak semuanya bisa dimasukkan.

“Perpres ini suatu payung, nanti pengaturan lebih lanjut atau juknisnya, ada di setiap departemen,” tutur Agus.

Soal waktunya, Agus menyebut akan dipercepat karena memang ini adalah perintah dari Presiden Joko Widodo. “Perpres ini perintah dari Presiden, sudah kami siapkan dan nanti kami kembalikan. Judulnya saja perpres percepatan,” tutur Agus saat dilempar pernyataan soal kelahiran Perpres di 2018.

Berita ini telah tayang di KOMPAS.com berjudul: Jadi Prioritas Jokowi, Perpres Kendaraan Listrik Bakal Dikebut

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved