Berita Banjarmasin
Kebijakan Wali Kota Ibnu Sina Wajibkan ASN Jadi Nasabah Bank Sampah Mendapat Apresiasi Anak Buah
Setiap aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Banjarmasin yang ingin naik pangkat, wajib menjadi nasabah bank sampah.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setiap aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Banjarmasin yang ingin naik pangkat, wajib menjadi nasabah bank sampah. Tidak hanya mengurus kenaikan pangkat, keanggotaan bank sampah bisa memudahkan ASN dalam melakukan pembayaran secara daring seperti PDAM atau listrik.
Beleid ASN ‘wajib’ menjadi nasabah bank sampah dikeluarkan Wali Kota Ibnu Sina. Kabarnya, kebijakan itu digulirkan sebagai upaya Kota Banjarmasin menyasar target Adipura Kencana 2018.
Kebijakan seluruh ASN wajib menjadi anggota bank sampah disambut baik pegawai Pemko Banjarmasin. Marzuki, Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Setdako Banjarmasin, misalnya, menilai imbauan itu sangat bagus.
Baca: Heboh, Wali Kota Wajibkan ASN di Kota Banjarmasin yang Ingin Naik Pangkat Jadi Nasabah Bank Sampah
Baca: Kapolri Sebut Kaltim, Kalteng dan Kalsel Berpotensi Gantikan Jakarta Jadi Ibu Kota, Ini Alasannya
Baca: Jadwal Siaran Langsung Semifinal Dubai Super Series 2017 di Kompas TV, Pembalasan Marcus/Kevin
Baca: Warga Pangandaran: Detik-detik Saat Gempa Sirene Tsunami Meraung-raung, Orang Panik Berlarian
Dari kebijakan itu bisa mengajarkan tatacara memilah sampah rumah tangga yang bisa didaur ulang dan tidak. Memasukkan sampah apa saja yang layak jual dan yang tidak bisa dimanfaatkan.
“Selama ini saya di rumah sampah campur aduk. Imbauan wali kota itu otomatis saya bisa memilih sampah yang mesti dibuang,” ucap lelaki yang akrab disapa Jack itu.
Dia juga mengapresiasi kebijakan yang mewajibkan ASN menghasilkan sampah ke bank sampah minimal dua kilogram dalam satu bulan.
“Itu juga bukan sekadar mengumpulkan sampah, tapi juga ASN akan terdaftar sebagai nasabah bank sampah, dan nantinya masuk dalam penilaian kinerja ASN,” ucapnya.
Kata Marzuki, buku nasabah bank sampah bisa menjadi lampiran dalam setiap urusan kepegawaian. “Begitupun saat ingin naik pangkat atau urusan kepegawaian lainnya,” imbuhnya.
Baca: Dua Gempa Goncang Selatan Jawa, Potensi Tsunami, Warga Gunung Kidul Bunyikan Kentongan
Baca: Rumah Ambruk Akibat Gempa, Ibu Rumah Tangga di Ciamis Meninggal Tertimpa Reruntuhan Saat Tertidur
Baca: VIDEO - Gempa Guncang Tasikmalaya, Kepanikan Warga Pantai Pengandaran Dievakuasi ke Dataran Tinggi
