Berita Banjarmasin

Kebijakan Wali Kota Ibnu Sina Wajibkan ASN Jadi Nasabah Bank Sampah Mendapat Apresiasi Anak Buah

Setiap aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Banjarmasin yang ingin naik pangkat, wajib menjadi nasabah bank sampah.

Editor: Elpianur Achmad
Harian Banjarmasin Post Edisi Sabtu (16/12/2017) Halaman 1 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setiap aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Banjarmasin yang ingin naik pangkat, wajib menjadi nasabah bank sampah. Tidak hanya mengurus kenaikan pangkat, keanggotaan bank sampah bisa memudahkan ASN dalam melakukan pembayaran secara daring seperti PDAM atau listrik.

Beleid ASN ‘wajib’ menjadi nasabah bank sampah dikeluarkan Wali Kota Ibnu Sina. Kabarnya, kebijakan itu digulirkan sebagai upaya Kota Banjarmasin menyasar target Adipura Kencana 2018.

Kebijakan seluruh ASN wajib menjadi anggota bank sampah disambut baik pegawai Pemko Banjarmasin. Marzuki, Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Setdako Banjarmasin, misalnya, menilai imbauan itu sangat bagus.

Baca: Heboh, Wali Kota Wajibkan ASN di Kota Banjarmasin yang Ingin Naik Pangkat Jadi Nasabah Bank Sampah

Baca: Kapolri Sebut Kaltim, Kalteng dan Kalsel Berpotensi Gantikan Jakarta Jadi Ibu Kota, Ini Alasannya

Baca: Jadwal Siaran Langsung Semifinal Dubai Super Series 2017 di Kompas TV, Pembalasan Marcus/Kevin

Baca: Warga Pangandaran: Detik-detik Saat Gempa Sirene Tsunami Meraung-raung, Orang Panik Berlarian

Dari kebijakan itu bisa mengajarkan tatacara memilah sampah rumah tangga yang bisa didaur ulang dan tidak. Memasukkan sampah apa saja yang layak jual dan yang tidak bisa dimanfaatkan.

“Selama ini saya di rumah sampah campur aduk. Imbauan wali kota itu otomatis saya bisa memilih sampah yang mesti dibuang,” ucap lelaki yang akrab disapa Jack itu.

Dia juga mengapresiasi kebijakan yang mewajibkan ASN menghasilkan sampah ke bank sampah minimal dua kilogram dalam satu bulan.

“Itu juga bukan sekadar mengumpulkan sampah, tapi juga ASN akan terdaftar sebagai nasabah bank sampah, dan nantinya masuk dalam penilaian kinerja ASN,” ucapnya.

Kata Marzuki, buku nasabah bank sampah bisa menjadi lampiran dalam setiap urusan kepegawaian. “Begitupun saat ingin naik pangkat atau urusan kepegawaian lainnya,” imbuhnya.

Baca: Dua Gempa Goncang Selatan Jawa, Potensi Tsunami, Warga Gunung Kidul Bunyikan Kentongan

Baca: Rumah Ambruk Akibat Gempa, Ibu Rumah Tangga di Ciamis Meninggal Tertimpa Reruntuhan Saat Tertidur

Baca: VIDEO - Gempa Guncang Tasikmalaya, Kepanikan Warga Pantai Pengandaran Dievakuasi ke Dataran Tinggi

Masih menurut dia, adanya program bank sampah dan menjadi nasabah memberikan income untuk nasabah. Sebab, sebelumnya sampah rumah tangga hanya dibuang dan diambil oleh petugas kemudian dipilah di TPS, namun 2018 mendatang sebagai nasabah bank sampah, jika menjual sampah itu ke bank sampah maka akan mendapatkan uang dari hasil penjualan.

Bukan hanya sampah rumah tangga, sampah kantor pun bisa dijual ke bank sampah.

Dia pun menyarankan agar setiap SKPD memiliki pula buku nasabah bank sampah yang uangnya untuk SKPD, bukan atas nama pribadi. Karena menurutnya ada banyak sampah kertas dan lain sebagainya yang ada pada tiap SKPD.(*)

Baca Lebih Lengkap di Harian Banjarmasin Post Edisi Sabtu (16/12/2017)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved