Dugaan Suap Dirjen Hubla

Paspampres Disebut Terima Rp 150 Juta dari Dirjen Hubla, Panglima TNI: Temukan Oknum-oknum Terkait

Paspampres Disebut-sebut Terima Rp 150 Juta dari Dirjen Hubla, Panglima TNI: Temukan Oknum-oknum Terkait

Editor: Royan Naimi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pasukan pengawal presiden (Paspampres) disebut terdakwa kasus dugaan suap mantan Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono meneria Rp 150 juta tiap kedatangan Presiden Joko Widodo.

Antonius Tonny Budiono mengungkapkan itu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/12/2017). Tonny bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menginstruksikan penyelidikan untuk mencari tahu apakah ada oknum Pasukan Pengamanan Presiden yang menerima uang dari mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono.

Instruksi ini diberikan setelah adanya pengakuan Tonny di persidangan bahwa ia memberikan uang Rp 150 juta kepada Paspampres untuk setiap acara yang dihadiri Presiden Joko Widodo.

Baca: Paspampres Jokowi Dibawa-bawa Sebagai Pengguna Uang Suap untuk Kemenhub

Baca: Rekam Video Porno untuk Kepentingan Pribadi, Akhirnya HA dan HFZ Bikin Pengakuan Mengejutkan

Baca: Wow! Juara di Dubai Super Series, Penghasilan Marcus/Kevin Rp 2,51 Miliar Per Orang Selama 2017

Baca: Berani Menentang Donald Trump, Kim Jong Un Jadi Idola di Gaza

Baca: Benarkah Paspampres Terima Uang Rp 150 Juta dari Dirjen Hubla, KPK Masih Cermati Fakta Persidangan 

"Untuk menindaklanjuti pengakuan ini, atas perintah Panglima TNI, Puspom TNI, dan Irjen TNI akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperoleh keterangan lebih jauh dan menindaklanjuti untuk menemukan oknum-oknum yang terkait dengan persoalan ini," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen MS Fadhilah kepada Kompas.com, Senin (18/12/2017).

Jika terbukti ada kesalahan yang dilakukan oleh oknum prajurit, TNI akan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.

Fadhilah menegaskan, pada dasarnya tidak ada biaya operasional yang dibebankan kepada institusi/kelompok atau siapapun pada acara-acara yang melibatkan Paspampres.

"Semua kegiatan sudah di tanggung negara," ujar Fadhilah.

Fadhilah mengimbau semua pihak untuk melapor jika ada oknum TNI atau pihak mana pun yang mengatasnamakan Paspampres, meminta bayaran untuk acara yang dihadiri Presiden atau Wakil Presiden.

"Mohon melaporkan kepada kami atau institusi Paspampres guna pencegahan terjadinya penyimpangan," ujar Fadhilah.

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono mengaku menggunakan uang suap yang ia terima untuk berbagai hal. Salah satunya yakni untuk membiayai operasional Paspampres.

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan apakah Tonny pernah memberikan uang 10.000 dollar AS kepada Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Mauritz H M Sibarani.

Menurut jaksa, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Tonny mengaku memberikan uang Rp 100 juta-Rp 150 juta kepada Mauritz untuk diberikan kepada Paspampres. Keterangan itu dibenarkan Tonny.

"Itu benar. Itulah yang saya katakan ada kegiatan yang tidak ada dana operasionalnya," ujar Tonny kepada jaksa KPK.

Menurut Tonny, setiap ada acara, seperti kegiatan peresmian yang dihadiri Presiden Joko Widodo di Kementerian Perhubungan, pihak pelaksana kegiatan wajib menyediakan dana operasional untuk Paspampres.

Adapun uang yang diberikan itu berasal dari kontraktor dan rekanan yang mengerjakan proyek di bawah Ditjen Perhubungan Laut. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved