Kriminalitas Banjarmasin

Air Mata Muslih Akhirnya Menetes padahal Terlihat Tegar, Tapi Tuntutan Jaksa Ini Bikinnya Meleleh

Saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (28/12), wajah Muslih terlihat...

Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID/SUDARTI
Mantan Dirut PDAM Bandarmasih Banjarmasin, H Muslih 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Meski tampak tegar saat mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan di persidangan, mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih akhirnya tak bisa menyembunyikan kesedihannya.

Saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (28/12), wajah Muslih, yang sebelumnya beberapa kali tersenyum, berubah.

Oleh petugas, Muslih yang mengenakan sasirangan cokelat dan terdakwa lain yakni mantan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasin Trensis yang berkemeja batik merah dibawa ke sel tahanan pengadilan. Di sini, matanya berkaca-kaca.

Baca: Ya Tuhan! Soimah Bantai Ibu Rumah Tangga Ini, Gara-garanya Cuma Masalah Sepele

Sidang dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Bandarmasih dengan terdakwa Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dan Mananger Keuangan PDAM Bandarmasin Trensis kembali digelar di PN Tindak Pidana Korupsi di Jalan Pramuka, Kamis (28/12) siang.
Sidang dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Bandarmasih dengan terdakwa Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dan Mananger Keuangan PDAM Bandarmasin Trensis kembali digelar di PN Tindak Pidana Korupsi di Jalan Pramuka, Kamis (28/12) siang. (irfani rahman)

Demikian pula saat dibawa menuju mobil tahanan untuk dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Banjarbaru. Air matanya mengalir ketika menyalami, memeluk serta mencium sejumlah temannya.

Ditanya mengenai tuntutan jaksa, Muslih mengatakan akan melakukan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya. “Minta keringanan saja nantinya,” ucapnya singkat.

Dalam sidang lanjutan yang mulai digelar pada siang hari, JPU KPK yakni Ferdian Adi Nugroho dan Amir Nurdianto membacakan tuntutan. Muslih dan Trensis terlihat mendengarkan jaksa dengan seksama. Bedanya, Muslih lebih banyak memandang ke depan, sedangkan Trensis lebih sering menunduk.

Baca: Mau Beli Baju Pengantin, Calon Pengantin Ini Tewas Dalam Kecelakaan Mobil yang Dikemudikan Ayah

Oleh JPU, kedua terdakwa dinilai melakukan penyuapan terhadap anggota DPRD Kota Banjarmasin sebesar Rp 100 juta untuk menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) penambahan modal untuk PDAM Bandarmasih. Uang dibagikan sesuai arahan mantan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali dan Ketua Pansus Raperda PDAM Bandarmasih, Andi Effendi.

Kedua terdakwa pun dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Hurup a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1KUHP junto Pasal 64 KUHP.

Di akhir pembacaan tuntutan setebal 54 halaman, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan vonis untuk Muslih selama dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Sedang untuk mantan bawahannya, Trensis, JPU menuntutnya satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca: Beli Boneka Pemuas Nafsu, Pria Ini Syok Karena Boneka Begini yang Datang, Pasrah Deh!

Tuntutan ini juga mempertimbangkan hal-hal yang dianggap meringankan bagi kedua terdakwa. Jaksa Ferdian menyatakan Muslih dan Trensis sangat kooperatif selama proses hukum dan memberikan kontribusi terhadap penyediaan air bersih bagi masyarakat Banjarmasin.

Usai persidangan sidang majelis hakim yang diketuai Sinar Hamonangan Purba mengatakan sidang akan dilanjutkan pada 16 Januari 2018 dengan materi pembacaan pembelaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved