Profesi Pilot

Ternyata Maksimal Kerja Seorang Pilot 9 Jam, Kalau Lebih Langgar Aturan Menhub

Ternyata Maksimal Kerja Seorang Pilot 9 Jam, Kalau Lebih Langgar Aturan Menhub

Editor: Royan Naimi
nova
Profesi pilot tentu tak lazim bagi orang awam. Mereka yang bisa menerbangkan dan mengemudikan pesawat ini pasti memiliki sertifikasi atau lisensi lewat ujian resmi, serta menempuh sekolah penerbangan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang pilot juga dituntut mampu menjaga kebugaran.

Terkait hal ini, International Civil Aviation Organization (ICAO) Council menetapkannya dalam International Standard and Recommended Practices atau yang biasa disebut dengan SARPs.

ICAO menekankan pentingnya keadaan penerbang atau pilot yang bebas dari kelelahan.

Indonesia juga telah menerapkan batasan jam terbang untuk pilot yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013.

Dalam bagian lampiran peraturan ini disebutkan, seorang pilot dan kopilot dilarang terbang secara berturut-turut lebih dari 9 jam dalam satu hari.

Baca: Profesi Pilot Menggiurkan karena Gaji Besar Tapi Ternyata Mudah Stress Apalagi Saat Landing

Baca: Tahukah Pendapatan Seorang Pilot Menggiurkan, Ini Kisaran Gaji dan Tunjangannya di Indonesia

Durasi 9 jam ini mirip-mirip dengan waktu kerja orang kantoran.

Pilot jadi salah satu profesi elite di masyarakat Indonesia.

Penghasilannya yang besar serta fasilitas yang didapatnya membuat profesi pilot bagai magnit di masyarakat.

Tapi, profesi pilot ini termasuk yang rentan terhadap tingkat stres yang tinggi.

Seorang pilot dituntut memiliki sense of accuracy yang baik dalam mengoperasikan pesawat.

Baca: Sepasang Kekasih Ini Tewas Mengenaskan Setelah Selfie di Pantai Lombok, Ada Cerita Sedih di Baliknya

Baca: Madinah Dilanda Gempa, Inikah Peringatan Allah?

Mampu bekerja dalam tekanan, khususnya dalam kondisi-kondisi tertentu terkait kondisi teknis operasional penerbangan yang membutuhkan keputusan cepat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved