Kisruh Partai Hanura

"WhatsApp" dari Wiranto yang Jadi Pegangan Daryatmo Cs Dipertanyakan Kubu OSO

Partai Hanura kubu Daryatmo mengklaim bahwa Wiranto legawa dengan kepemimpinan baru di partai terse

Editor: Elpianur Achmad
Tribunnews.com/ Rizal Bomatama
Sekjen Hanura Sarifuddin Sudding menjabat tangan Ketua Umum Hanura yang dikukuhkan lewat Munaslub versi Ambhara Marsekal Madya (Purn) Daryatmo di DPP Hanura, Bambu Apus, Jakarta Timur, Kamis (18/1/2018). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kisruh di Partai Hanura makin tajam. Wakil Ketua Umum Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang, I Gede Pasek Suardika mempertanyakan kubu Daryatmo yang mengklaim dukungan  dari Ketua Dewan Pembina Hanura Wiranto hanya berdasarkan pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp.

Partai Hanura kubu Daryatmo mengklaim bahwa Wiranto legawa dengan kepemimpinan baru di partai tersebut.

Pasek mengatakan, keputusan Dewan Pembina tidak mungkin disampaikan melalui pesan WhatsApp.

"'Oh enggak ini sudah dapat WhatsApp dari Dewan Pembina. Oh mohon maaf, ini organisasi resmi. WhatsApp itu bukanlah keputusan dewan pembina," ujar Pasek, dalam jumpa pers di Hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Baca: OSO Dituding Selewengkan Dana Partai Rp 200 M, Suardika Ingatkan Implikasi Hukumnya

Ia mengatakan, pemberhentian pejabat partai harus dalam bentuk surat dari Dewan Kehormatan yang menyampaikan keputusan Mahkamah Partai. 

"Kalau diberhentikan berarti ada surat Dewan Kehormatan, menyampaikan keputusan Mahkamah Partai, bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran AD/ART," ujar Pasek.

"Kalau WhatsApp dipakai dasar Munaslub, bahaya. WhatsApp untuk silaturahim saja, atau kasih informasi," tambah Pasek.

Pasek mengatakan, Pasal 16 di AD/ART Hanura tentang kekosongan jabatan dan kepengurusan, menyatakan pemberhentian dan pengisian kekosongan jabatan ketua umum hanya dapat dilakukan melalui munas dan munaslub.

Baca: Kubu Sudding Lengserkan Oesman Sapta Odang dari Ketua Hanura, OSO Disebut Langgar Pakta Integritas

Dalam hal keadaan khusus, harus melalui rapat pimpinan partai tingkat pusat, dan mendapatkan keputusan Dewan Pembina.

Pasal 16 di AD/ART juga tidak berdiri sendiri, tetapi terdapat pasal 15 yang menjelaskan terkait dengan kekosongan jabatan dalam hal khusus. Misalnya, karena tiba-tiba ketua umum meninggal dunia, atau ketua umum berhalangan tetap, atau tiba-tiba mengundurkan diri, atau diberhentikan.

"Diberhentikan ini pun tidak boleh Sekjen memberhentikan itu, memberhentikan itu harus lewat dewan kehormatan diajukan dulu. Dewan kehormatan kemudian membentuk mahkamah partai, yang terdiri dari unsur dewan pembina, DPP, badan kehormatan, mereka bersidang, dicek, kalau ada tuduhan pelanggaran AD/ART, diuji di situ dulu," kata Pasek. 

Keputusan dari hasil tersebut, lanjut dia, baru bisa dipakai menjadi dasar untuk mengganti ketua umum. Dengan demikian, tidak bisa ditafsirkan sendiri oleh satu pihak.

"Jadi satu hal lagi yang harus dipenuhi adalah mendapatkan keputusan Dewan Pembina. Sampai hari ini tidak ada itu keputusan Dewan Pembina, kok munaslub sudah dijalankan," ujar Pasek. 

Berita ini telah ditayangkan di KOMPAS.com berjudul: Kubu OSO Pertanyakan Klaim Kubu Daryatmo soal "WhatsApp" dari Wiranto

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved