Berita Jakarta
Mencontoh Singapura, Sekjen PPP Usul agar Promosi LGBT Bisa Dipidana
Fraksinya mengusulkan agar tindakan mempromosikan perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) dipidana.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP, Arsul Sani, menyatakan fraksinya mengusulkan agar tindakan mempromosikan perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) dipidana.
Menurut dia, hal itu lumrah lantaran diberlakukan di negara tetangga seperti Singapura. Ia juga mengatakan pemidanaan terhadap tindakan mempromosikan LGBT tercantum di konvensi internasional.
"Bahkan ya, kita baca KUHP Singapura saya punya ini pasal 37," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Bentuk promosi LGBT yang bisa dipidanakan, menurut Arsul, seperti menyiarkan ajakan untuk melakukan perilaku seksual LGBT.
Baca: Serial Teletubbies Sempat Populer Era 1990-an, Ada Kabar Duka Pemeran Tinky Winky Meninggal Dunia
Saat ditanya respons fraksi lain soal usulan PPP tersebut, Arsul menjawab belum ada sikap resmi. Sebab hingga saat ini usulan tersebut hanya diusulkan oleh PPP dalam pembahasan RUU KUHP.
"Kalau tidak ada di sini (KUHP) kami akan usung di RUU tersendiri. RUU akan kami perjuangkan tentang perilaku menyimpang dan promosi LGBT. Karena itu asa dasarnya, konvensinya juga ada di internasional," lanjut dia.
Berita ini telah dipublikasikan di KOMPAS.com berjudul: PPP Usul agar Promosi LGBT Bisa Dipidana
