Berita Banjarbaru
Segera Sosialisasi, Pergub Tentang Taksi Online Sudah Ditandatangani, Begini Aturannya
Akhirnya pergub tentang penyelenggaraan Angkutan sewa Khusus menggunakan aplikasi berbasis Teknologi Informasi (online)
Penulis: Milna Sari | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Akhirnya pergub tentang penyelenggaraan Angkutan sewa Khusus menggunakan aplikasi berbasis Teknologi Informasi (online) di wilayah Kalimantan Selatan telah resmi ditandatangani.
Jelas Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, Firman Chaidir mengklarifikasi, Senin (29/01/2018) pergub sudah ditandatangani sejak Sabtu (27/01/2018) kemarin.
"Saya tidak dikabari kalau sudah ditandatangani, artinya Pergub sudah resmi dikeluarkan, dalam waktu dekat akan kita sosialisasikan,"ujarnya.
Dalam pergub sendiri memuat besaran Kuota taksi daring yaitu 980 unit.
Baca: Heboh, Beredar Video Mesra Mike Lewis dengan Personel Grup Dangdut Duo Bunga di Kamar
Kuota itu dibagi dalam tiga wilayah yaitu zona satu Banjarbakula, zona dua Banua Anam, dan zona tiga Tanbu-Kotabaru.
Pergub juga memuat angkutan konvesional akan dan boleh bergabung menjadi angkutan daring (online).
Angkutan konvensional khususnya taksi sedan nantinya boleh bergabung dengan taksi daring misalnya Grab dan Go Car tanpa persyaratan tahun keluaran mobil.
Yang sudah selesai dikoreksi oleh Biro Hukum Pemprov Kalsel akan diteruskan ke Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.
Baca: Kisah Nyata, Viral! Waria Tobat, dari Nyaris Jadi Wanita Tulen yang Cantik Sekarang Jadi Begini
"Total 980 untuk wilayah Kalsel," ujar Kadishub Provinsi Kalsel, Rusdiansyah saat dihubungi, Jumat (26/01).
Kuota taksi daring nantinya akan berbeda-beda di masing-masing zona.
Pergub juga memuat angkutan konvesional akan dan boleh bergabung menjadi angkutan daring (online).
Angkutan konvensional khususnya taksi sedan nantinya boleh bergabung dengan taksi daring misalnya Grab dan Go Car tanpa persyaratan tahun keluaran mobil.
Baca: Ya Ampun, Siswi SMP Bikin Heboh Jalin Asmara dengan Direktur Sekolah, Reaksi Ibunya Mengejutkan!
Namun dalam penggabungan ini hanya 400 unit taksi konvensional saja yang boleh bergabung menjadi taksi daring.
Ditambah lagi penetapan batas atas dan batas bawah yang sudah diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat : SK.3244/Aj.81/DJBD/2017 tentang dasar atas dan dasar bawah Rp 3.700/km dan batas atas Rp 6.500/km.