Verifikasi Faktual Parpol

12 Parpol Ini Lolos Verifikasi Faktual Tingkat Pusat, Semuanya Partai Lama

PKPI menjadi parpol lama yang terakhir lolos verifikasi faktual karena baru melengkapi syarat keterwakilan perempuan.

Editor: Royan Naimi
kompas.com
Ilustrasi partai politik 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Verifikasi Faktual partai politik (Parpol) tingkat pusat atau DPP yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan 12 parpol lama, Selasa (30/1/2018).

Adapun 12 parpol lama yang lolos verifikasi faktual tingkat pusat adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat.

Berikutnya adalah Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

PKPI menjadi parpol lama yang terakhir lolos verifikasi faktual karena baru melengkapi syarat keterwakilan perempuan.

Baca: Besok Gerhana Bulan Total, Tapi Ada Mitos Purnama Picu Gempa, Ini Penjelasan Peneliti

Baca: Inilah Tarif PSK Muda 19 Tahun yang Layani Empat Pria Dalam Semalam

Baca: Hasil India Open 2018 - Suci Rizky Andini/Maretha Dea Giovani Gugur di Babak Kualifikasi

Baca: Fadli Zon Bilang Prabowo Siap Jadi Capres, ‘Jokowi Cukup Satu Periode, Sudah Capek”

Saat diverifikasi faktual, Senin (29/1/2018), PKPI belum memenuhi syarat keterwakilan perempuan.

Dari minimum syarat sembilan orang, hanya delapan perempuan pengurus DPP PKPI yang hadir di Kantor DPP.

Selasa siang, seorang perempuan pengurus DPP PKPI datang ke KPU dan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu tanda anggota (KTA).

"Saya datang ke sini untuk verifikasi faktual. Karena kemarin masih berada di Gorontalo," kata Salma S Katili, pengurus Departemen Buruh di DPN PKPI, ditemui usai verifikasi faktual di KPU.

Salma mengatakan, saat verifikasi faktual pada Senin kemarin, ia tengah berada di Gorontalo karena ada acara keluarga.

Wanita yang sehari-hari berdomisli di Kalibata, Jakarta Selatan, itu, mengatakan, selain membawa KTP dan KTA, dia juga membuat surat pernyataan dan keterangan dari DPP.

Surat keterangan tersebut intinya berisikan pernyataan bahwa yang bersangkutan betul-betul orang yang namanya tercantum dalam SK Menkumham.

"Sebab ada perbedaan nama antara yang di SK Menkumham dan identitas," kata Salma.

Salma mengatakan, nama yang tercantum dalam SK Menkumham adalah nama kecilnya yakni Amelia Katili. Nama ini berbeda dari nama yang tercantum dalam identitas.

"Saat itu pengurus tidak menanyakan lagi, nama lengkap saya, tahunya namanya Amelia. Padahal itu panggilan saya," kata dia.

Menurut komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Evi Novida Ginting Manik, kasus ini baru pertama kali.

Sebagai jalan keluarnya, KPU mensyaratkan adanya surat pernyataan resmi dari yang bersangkutan dan DPP.

Dalam verifikasi faktual ini, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) Mochamad Afifuddin turut hadir mengawasi.

Dengan selesainya proses verifikasi faktual untuk PKPI di tingkat pusat pada hari ini, maka 12 partai lama dinyatakan lolos verifikasi faktual tingkat pusat.

Baca juga di kompas.com judul: 12 Partai Lama Lolos Verifikasi Faktual Tingkat Pusat

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved