Ahok Gugat Cerai Istri
Sidang Perdana Cerai Ahok Cuma 5 Menit, Veronica Cuma Titip Surat ke Hakim
Sidang tersebut hanya dihadiri pihak pengacara dari Ahok selaku penggugat yaitu Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Sidang perdagan gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istirnya Veronica Tan hanya berlangsung 5 menit, Rabu (31/1/2018).
Sidang ditundasampai tanggal 7 Februari 2017.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (31/1/2018).
"Sidang ditunda sampai nanti tanggal 7 Februari untuk menghadirkan tergugat, masih agenda yang sama (mediasi)," kata Josefina.
Baca: Hari Ini Sidang Perdana Cerai Ahok, Mencuat Nama Yulianto Sebagai Teman Baik Veronica Tan
Baca: Kompak Tak Hadir, Veronica Tan Pasrah Pada Putusan Soal Perceraiannya dengan Ahok
Baca: Sidang Perdana Cerai Ahok-Veronica Hari Ini, 2 Anaknya Malah Lakukan Hal Aneh Ini
Baca: Jadwal Babak 8 Besar Piala Presiden 2018, Termasuk Drawing Tim-tim yang Lolos ke Solo
Baca: Sperma Pemain Belanda Ini Pernah Ingin Dibeli Wanita Indonesia Rp 1 Miliar, Alasannya Mengejutkan!
Sidang tersebut hanya dihadiri pihak pengacara dari Ahok selaku penggugat yaitu Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.
Pihak Veronica Tan sendiri tidak mengirimkan kuasa hukumnya.
Dia hanya mengirimkan secarik surat kepada majelis hakim lewat Fifi yang juga adik Ahok.
Namun Fifi mengatakan bahwa rincian isi surat tersebut akan diterangkan ke pengadilan.
"Ibu Vero menitipkan suratnya untuk pengadilan. Detailnya nanti disampaikan di pengadilan," kata Fifi.
Sidang perceraian tersebut dilaksanakan secara tertutup dan berlangsung dalam waktu sekira lima menit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pengacara-ahok_20180131_134942.jpg)