Sholat Sunah Ini Bukan Hanya Pembuka Rezeki, Tetapi Juga Sedekah untuk Seluruh Persendian

Manfaatnya, salat dhuha adalah sebagai pembuka pintu rezeki. Seperti yang disampaikan Rasullulah pada hadis berikut;

Penulis: Restudia | Editor: Murhan
Tribun Bangka
Ilustrasi Sholat Dhuha 

Serta menyingkirkan suatu rintangan dari jalan adalah shadaqah," (HR Bukhari dan Muslim).

Penjelasan Hadits

(سُلاَمَى) bermakna persendian. Ada juga yang mengatakan bahwa maknanya adalah tulang. Ibnu Daqiq Al ‘Ied mengatakan bahwa (سُلاَمَى) adalah persendian dan anggota badan.

Dinukil oleh Ibnu Daqiq Al ‘Ied bahwa Al Qadhi ‘Iyadh (seorang ulama besar Syafi’iyyah) berkata, “Pada asalnya kata (سُلاَمَى) bermakna tulang telapak tangan, tulang jari-jari dan tulang kaki. Kemudian kata tersebut digunakan untuk tulang lainnya dan juga persendian”.

Terdapat hadits dalam shohih Muslim bahwa tubuh kita ini memiliki 360 persendian. Di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهُ خُلِقَ كُلُّ إِنْسَانٍ مِنْ بَنِى آدَمَ عَلَى سِتِّينَ وَثَلاَثِمَائَةِ مَفْصِلٍ

“Sesungguhnya setiap manusia keturunan Adam diciptakan memiliki 360 persendian.” (HR. Muslim no. 2377)

Inilah yang terdapat dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para dokter saat ini juga mengatakan seperti yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan. Maka hal ini menunjukkan bahwa risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah benar.

(كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيْهِ الشَّمْسُ) bermakna setiap hari diwajibkan bagi anggota tubuh kita untuk bersedekah. Yaitu diwajibkan bagi setiap persendian kita untuk bersedekah. Maka dalam setiap minggu berarti ada 360 x 7 = 2520 sedekah.

Akan tetapi dengan nikmat Allah, sedekah ini adalah umum untuk semua bentuk qurbah (pendekatan diri pada Allah). Setiap bentuk pendekatan diri kepada Allah adalah termasuk sedekah. Berarti hal ini tidaklah sulit bagi setiap orang.

Karena setiap orang selama dia menyukai untuk melaksanakan suatu qurbah (pendekatan diri pada Allah) maka itu akan menjadi sedekah baginya.

(تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ) adalah memisahkan di antara dua orang yang berselisih baik dengan cara mendamaikan atau dengan cara diadili.

Pertama adalah menyelesaikan perselisihan antara dua orang yang berselisih dengan cara mendamaikan. Ini dilakukan jika belum jelas mana yang benar di antara keduanya. Namun, apabila sudah jelas yang benar di antara keduanya, dilarang untuk melakukan islah (perdamaian). Kesalahan semacam inilah yang kadang dilakukan oleh seorang qodhi (hakim).

Baca: Audah Curiga Dengar Suara Air Mendidih, Setelah Dicek Ternyata Mengejutkan

Di mana hakim malah sering mendamaikan (mengadakan islah) terhadap perselisihan antara dua belah pihak yang menuduh dan tertuduh, padahal sudah diketahui kebenaran pada salah satu pihak.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved