Dugaan Menghalangi Penyidikan KPK
Reaksi Fredrich Yunadi Terhadap Dakwaan Jaksa KPK, Sebut Tukang Tipu Hingga Anak Muda Kemarin Sore
"Jaksa KPK itu tukang tipu. Mereka itu anak-anak muda kemarin sore yang membuat skenario," ujar Fredrich usai sidang.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Advokat Fredrich Yunadi bereaksi terhadap dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendakwanya melakukan upaya menghalangi penyidikan.
Mantan pengacara dari terdakwa dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto ini tidak terima atas dakwaan jaksa yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Bahkan, Fredrich Yunadi membantah disebut menghalangi penyidikan.
Sebaliknya, dia menuding jaksa KPK telah melakukan kebohongan.
"Jaksa KPK itu tukang tipu. Mereka itu anak-anak muda kemarin sore yang membuat skenario," ujar Fredrich usai sidang.
Baca: Aksi Fredrich Yunadi Terungkap, Jaksa: Dia Sewa Kamar VIP RS Permata Hijau Sebelum Setnov Kecelakaan
Baca: Fadli Zon Sebut Menteri Susi Baper, Susi Bilang Ini : Halah Cuit cuit, Ada Apa
Baca: KPK Mulai Bidik Menteri Puan Maharani Terkait Penyelidikan Kasus e-KTP
Dalam dakwaan, Fredrich disebut merekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu sebelum Novanto mengalami kecelakaan.
Menurut jaksa, Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu diduga dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Yang jelas, (Novanto) dipindahkan ke RSCM atas permintaan dari KPK. Kalian tahu kan di RSCM dirawat tiga hari. Kalau memang itu ringan, seharusnya begitu sampai, diperiksa, dokter pasti bilang, kau pulang saja, kau tidak sakit, tidak apa-apa," kata Fredrich.
Advokat Fredrich Yunadi diduga merekayasa data medis tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.
Hal itu diduga dilakukan untuk menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Ketua DPR tersebut.
Menurut jaksa, pada 16 November 2017, Fredrich menghubungi dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, yang sebeIumnya teIah dikenal.
Fredrich meminta bantuan agar Setya Novanto dapat dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan diagnosis menderita beberapa penyakit.
"Salah satunya adalah hipertensi," kata jaksa Kresno Anto Wibowo.
Baca: Sempat Bikin Heboh! Ini Keadaan Manohara Sekarang, Foto-fotonya Bikin Cowok Ogah Kedip
Baca: KPK Mulai Bidik Menteri Puan Maharani Terkait Penyelidikan Kasus e-KTP
Baca: Hasil Badminton Asia Team Championship 2018 : Della/Rizki Bawa Indonesia Tekuk China 3-1
Selanjutnya, Fredrich datang menemui Bimanesh di kediamannya di Apartemen Botanica, Simprug, Jakarta Selatan. Fredrich memastikan agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau.
Saat itu, Fredrich juga memberikan foto data rekam medis Setya Novanto di RS Premier Jatinegara yang difoto beberapa hari sebelumnya.
"Padahal, tidak ada surat rujukan dari RS Premier Jatinegara untuk dilakukan rawat Inap terhadap Setya Novanto di rumah sakit Iain," kata jaksa.
Menurut jaksa, Bimanesh lalu menyanggupi memenuhi permintaan Fredrich. Padahal, Bimanesh mengetahui Setya Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK.


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											